Indonesia Investigasi
Berau, Kaltim – Pada sidang ke 12 Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) hadirkan tiga saksi untuk membantah bukti-bukti yang diberikan PT Berau Coal pada sidang yang lalu. Rabu, (28/5/2025).
Gunawan,S.H, Sebagai Kuasa Hukum Poktan Usaha Bersama Meraang menghadirkan 3 saksi – saksi dan menunjukan bukti – bukti yang ia sudah siapkan namun sehingga banyak bantahan bukti – bukti yang di keluarkan oleh PT Berau Coal.
“Hasil sidang tadi kita menunjukkan bukti -bukti yang sebelumnya dan kita menghadirkan 3 saksi di situ membantah semua aktivitas – aktivitas bahwa bukti dari PT Berau Coal tersebut bagian dari kelompok tani, bahwa di sampaikan saksi tadi, bahwa itu diluar dari bagian kelompok UBM,” ungkap Gunawan
Gunawan juga mengatakan bahwa didalam persidangan yang berlangsung bahwa bukti surat PT Berau Coal ada beberapa yang tidak ada stempelnya dan aneh bin ajaib nama salah satu masyarakat yang mempunyai surat garapan di umur 4 tahun.
“Terkait ada beberapa tanda tangan yang tidak ada stempelnya ya kami tunjukan tadi sama saksi ya betul yang aneh adalah ada nama salah satu pihak didalam itu ada umur 4 tahun mempunyai surat dan tidak ada tandatangan kepala kampung,” heran Gunawan.
Pasalnya isi surat yang bertanda tangan di RT lX Tumbit Melayu itu masih atas nama Kamaruddin M, seolah olah Kamaruddin M, ini masih menjabat pada 2009. Padahal di pada masa itu RT lX Kamaruddin, M sudah tidak menjabat lagi sebagai RT di Kampung tersebut.
Koordinator Lapangan (Korlap) Rafik mengatakan ini murni pemalsuan bukti, sebab nama nama yang di catut PT Berau Coal merasa tidak pernah bertandatangan maupun menjadi saksi pada saat pembebasan lahan yang mereka (PT Berau Coal) maksud .
“Jadi Kamaruddin M menjabat RT lX Tumbit Melayu itu hanya hanya sampai 2003, kemudian di lanjut oleh Murphin Marzuki menjabat jadi RT IX Tumbit Melayu pada priode 2004-2010,” ujarnya.
Sambung Rafik, surat itulah yang di jadikan bukti oleh PT Berau Coal yang diserahkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb lalu. Dengan nomor kode berkas : ( T-32 D ) ini adalah istilah berkas dalam perkara sidang artinya (Tergugat) kalau dilihat asal munculnya berkas palsu tersebut itu dari pihak PT Berau Coal, sebagai tergugat artinya berkas tersebut berasal dari pihak PT Berau Coal.
Dengan Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilik Bangunan / Tanaman Diatas Tanah Negara Nomo : 049/56/TBm-TLB/X/2008, pada tanggal, 07-Oktober, 2002, yang berbunyi : pada hari ini senin tanggal 11 mei bulan Mei tahun 2009 telah dihadapkan kepada saya Drs. Warji Camat Teluk Bayur selaku Pejabat Pembuat akta Tanah kecamatan teluk Bayur, dan setelah ditanda tangani saksi-saksi yang saya kenal dan disebutkan dibagian akhir akta ini.
Tanah tersebut berada di Jalan Maraang Seberang, RT. IX, Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi Kaltim, dengan nama pemilik Lahan Kamaruddin, M. umur 58 Tahun, seluas : 20.000 M2 / 2 Ha.
Lalu kemudian bunyi Surat telah di lepaskan seluruhnya I Made Seroja seluas 20.000 M2/ 2 Ha. Sesuai akte pelepasan No.288/CTB/P.TM/V/2009, dalam arti nama penerima pelepasan kepada nama I Made Seroja selaku menejemen PT Berau Coal, pada tahun 2009.
Dengan saksi-saksi batas tanah :
Utara. : Batas Wilayah
Selatan. : Achmad
Timur. : Rincing
Barat. : Jalanan
“Kejanggalan pada surat tanah yang di jadikan bukti PT Berau Coal menuai kecurigaan bahwa sebagian besar bukti-bukti surat tersebut bisa saja baru di buat karena pada waktu PS oleh majelis hakim, lalu urat tersebut tidak pernah di munculkan dan menjadi pertanyaan kenapa tidak sekalian di perlihatkan lokasinya jadi semua orang tahu tata letak tanah yang di maksud pada surat tersebut,” pungkasnya.
Dalam hal ini awak konfirmasi ke legal/kuasa hukum PT Berau Coal untuk meminta tanggapan hasil sidang yang sedang berlangsung, ia mengatakan bahwa sidang tersebut berjalan dengan lancar dan bukti – bukti ia berikan tidak ada pemalsuan.
“Ya berjalan dengan lancar aja, tidak ada pemalsuan, kalau ada pemalsuan kan ada prosesnya,” singkatnya kuasa hukum BC.
(sudirman)