Mesin Pengolahan Sampah TPA Alue Lim Baru Bergerak Setelah Lama Mandek, BPK Turun Tangan

 

Indonesia Investigasi 

LHOKSEUMAWE — Mesin pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe, mulai menunjukkan tanda-tanda kembali berfungsi setelah sebelumnya tak beroperasi sejak diluncurkan.

 

Bacaan Lainnya

Perbaikan terutama dilakukan pada mesin di Gedung A, bagian awal dari rangkaian sistem pengolahan sampah yang selama ini menjadi titik kendala utama. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh saat melakukan observasi langsung ke lokasi, Jumat (18/9/2026).

 

Observasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan efektivitas penggunaan aset barang milik daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2026. Ketua Tim Pemeriksa BPK, Fajar Kurniawan, mengatakan mesin pengolahan sampah di TPA Alue Lim sebelumnya telah menjadi catatan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) 2025 karena belum beroperasi sebagaimana mestinya.

 

“Kita sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan pada tahun LK 2025. Saat itu ada permasalahan pada mesin pengolahan limbah. Karena itu hari ini kita melakukan observasi langsung untuk melihat kondisi riil dan mengetahui permasalahan yang terjadi,” ujar Fajar.

 

Di lapangan, tim BPK memeriksa langsung kondisi mesin, terutama perangkat di Gedung A yang menjadi bagian awal dari keseluruhan proses pengolahan.

 

Menurut Fajar, terdapat perkembangan setelah dilakukan upaya perbaikan. Kendati demikian, rangkaian mesin tersebut belum sepenuhnya beroperasi secara optimal.

 

“Kita ingin melihat gambaran riilnya seperti apa. Ada kendala ketika mengaktifkan dan mengoperasikan mesin di Gedung A. Kita berupaya mengaktifkannya dan akhirnya kita mengetahui persoalannya. Saat ini sudah ada perbaikan dan progresnya sudah berjalan,” katanya.

 

Sistem pengolahan di TPA Alue Lim bekerja secara berantai. Sampah terlebih dahulu dipilah di Gedung A. Limbah plastik hasil pemilahan kemudian menjadi bahan baku untuk diproses di Gedung B, sebelum dicacah dan diteruskan ke Gedung C untuk diolah menjadi biji plastik.

 

Artinya, gangguan pada satu bagian berdampak langsung terhadap keseluruhan sistem.

 

Fajar mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe, Zulfikar.

 

“Itu hasil diskusi dengan Plt. Kadis LH Pak Zul, Rabu lalu. Makanya hari ini kita observasi ke lapangan. Memang ada perkembangan di Gedung A, sudah ada upaya perbaikan,” ujarnya.

 

Ia menyebutkan Gedung B dan Gedung C pada dasarnya juga telah dapat berfungsi. Namun, pengoperasiannya belum maksimal karena pasokan bahan dari tahapan sebelumnya masih terkendala.

 

Bagi BPK, persoalannya bukan sekadar apakah mesin dapat dinyalakan atau tidak. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan aset yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaannya.

 

BPK berharap seluruh rangkaian mesin pengolahan sampah tersebut dapat berfungsi secara optimal sehingga investasi pemerintah daerah di TPA Alue Lim tidak berhenti sebatas pembangunan fasilitas, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat bagi pengelolaan sampah di Kota Lhokseumawe.

 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe, Zulfikar, mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar mesin di Gedung B mulai kembali diaktifkan pada pekan ini.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk menghasilkan plastik tercacah yang nantinya menjadi bahan baku bagi mesin di Gedung C.

 

Untuk memastikan ketersediaan bahan baku, Dinas Lingkungan Hidup akan mengubah standar operasional prosedur (SOP). Petugas penyapu jalan nantinya diwajibkan memilah sampah plastik sejak dari lapangan agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku mesin pengolahan.

 

“Mohon dukungan dan doa, insya Allah target kita sebelum tutup tahun kita sudah bisa menghasilkan biji plastik,” kata Zulfikar.

Pos terkait