Indonesiainvestigasi.com
LABUHANBATU – Sumatra Utara | Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kali ini, nama seorang pria yang disebut berinisial Kedeng mencuat dalam informasi mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Sepak Bola, Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang disebut dalam dugaan aktivitas peredaran narkotika itu berada tidak jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat atau puskesmas. Kondisi tersebut dinilai masyarakat semakin memprihatinkan apabila benar terdapat aktivitas peredaran narkotika di sekitar lingkungan permukiman dan fasilitas pelayanan publik.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan seorang narasumber berinisial Rud, Jumat, 18 September 2026, dugaan bisnis narkotika tersebut disebut tidak dijalankan seorang diri. Rud menyebut Kedeng diduga mendapatkan bantuan dari sejumlah anggota lainnya yang disebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aktivitas tersebut.
“Jangan abang salah, bos Kedeng itu licin, Bang. Apalagi anggota lainnya, Bang, sulit untuk ditangkap. Semua info mereka dapat, Bang, ketika mau kondisi kan,” ujar Rud.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih membutuhkan pembuktian serta pendalaman dari aparat penegak hukum.
Tidak berhenti pada dugaan peredaran sabu, Rud juga menyampaikan adanya informasi lain mengenai dugaan keterlibatan jaringan tersebut dalam peredaran obat terlarang lainnya.
“Memang bandar sabu, Bang. Udah gitu infonya, Bang, jual obat ekstasi,” ungkap Rud sebelum bergegas meninggalkan lokasi.
Dugaan Serius di Tengah Lingkungan Masyarakat.
Apabila informasi tersebut benar, dugaan peredaran narkotika di kawasan permukiman tentu bukan persoalan kecil. Peredaran narkotika dapat menimbulkan persoalan sosial dan keamanan yang lebih luas, terutama apabila aktivitas tersebut berlangsung secara terus-menerus dan menyasar lingkungan masyarakat sekitar.
Keberadaan dugaan aktivitas narkotika yang disebut tidak jauh dari fasilitas kesehatan juga menjadi perhatian tersendiri. Masyarakat tentunya berharap lingkungan tempat tinggal, fasilitas kesehatan, serta ruang publik dapat terbebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Namun demikian, tuduhan terhadap seseorang maupun kelompok harus tetap dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum. Nama Kedeng dalam pemberitaan ini masih berada pada konteks dugaan berdasarkan keterangan narasumber, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Aktivis Mahasiswa: Jangan Tunggu Sampai Dampaknya Meluas.
Sorotan terhadap dugaan peredaran narkotika tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah aktivis mahasiswa. Mereka meminta Kapolres Labuhanbatu dan jajaran Satnarkoba segera menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan penyelidikan secara profesional.
“Masalah ini tolong segera disikapi, Pak Kapolres dan Pak Kasat Narkoba. Ini bukan persoalan sepele, melainkan persoalan yang dampaknya besar bagi generasi muda kita,” ujar beberapa aktivis mahasiswa.
Mereka menilai pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan setelah masyarakat menemukan korban atau ketika persoalan sudah berkembang menjadi gangguan keamanan. Menurut mereka, informasi masyarakat harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang terukur, sehingga apabila dugaan tersebut benar, jaringan yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Para aktivis juga menyatakan siap menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan perhatian yang mereka harapkan.
“Untuk itu, Satuan Satnarkoba Polres Labuhanbatu segera bertindak dan jangan sampai kami membuat aksi di depan Polres Labuhanbatu,” tegas mereka.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk desakan dan aspirasi dari para aktivis mahasiswa yang meminta adanya respons aparat terhadap dugaan peredaran narkotika yang mereka anggap meresahkan masyarakat.
Publik Menunggu Langkah Konkret Aparat
Di tengah maraknya kekhawatiran. mengenai penyalahgunaan narkotika, masyarakat tentu membutuhkan kepastian bahwa setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkoba akan ditangani secara serius.
Jika benar terdapat jaringan yang mengedarkan sabu di kawasan Jalan Sepak Bola Pulo Padang, masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas berdasarkan hasil penyelidikan.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan penyelidikan dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga berkepentingan memberikan kejelasan berdasarkan fakta hukum agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar terhadap masyarakat.
Karena itu, langkah yang paling penting saat ini adalah penyelidikan dan verifikasi fakta oleh pihak berwenang.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar isu yang beredar dari mulut ke mulut. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Satnarkoba Polres Labuhanbatu diharapkan dapat menelusuri informasi tersebut, mengumpulkan bukti yang sah, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengambil tindakan apabila ditemukan adanya tindak pidana narkotika.
Jangan Biarkan Dugaan Berkembang Menjadi Ancaman Sosial
Narkotika merupakan persoalan yang dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor kehidupan. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika patut ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat.
Masyarakat sekitar Jalan Sepak Bola Pulo Padang tentunya berharap lingkungan mereka tetap aman, tertib dan nyaman. Fasilitas kesehatan yang berada di sekitar wilayah tersebut juga diharapkan dapat menjalankan pelayanan kepada masyarakat tanpa terganggu oleh persoalan keamanan maupun aktivitas ilegal.
Kini perhatian tertuju kepada Polres Labuhanbatu, khususnya Satuan Reserse Narkoba, untuk memastikan apakah informasi mengenai Kedeng dan sejumlah orang yang disebut sebagai anggotanya tersebut memiliki dasar hukum yang dapat ditindaklanjuti.
Jika ditemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga terhadap pihak lain yang terbukti terlibat dalam jaringan tersebut.
Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan apabila memang tidak benar.
Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal: lingkungan yang aman, generasi muda yang terlindungi, serta kehidupan sosial yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis : Chairul Ritonga







