Indonesiainvestigasi.com
LABUHANBATU – Sumatra Utara – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, nama seorang pria yang disebut berinisial atau memiliki nama panggilan “Kedeng” disebut-sebut oleh sejumlah narasumber sebagai sosok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Jalan Sepak Bola, Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Informasi tersebut mencuat pada Sabtu, 19 September 2026. Sejumlah warga dan sumber yang ditemui mengaku mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas peredaran narkotika yang mereka sebut berlangsung di kawasan tersebut belum mendapatkan penindakan hukum yang terlihat secara terbuka.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan “Kedeng” dalam peredaran narkotika tersebut masih merupakan klaim dari sumber dan belum merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses peradilan. Karena itu, diperlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sorotan masyarakat semakin menguat karena narkotika merupakan persoalan serius yang dapat berdampak langsung terhadap generasi muda, keluarga, serta keamanan lingkungan.
Disebut Beroperasi Seolah Tak Takut Aparat
Salah seorang narasumber, yang disebut Rud, bersama rekannya, menyampaikan kepada media bahwa nama “Kedeng” telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika.
“Kalau bos Kedeng itu bukan kaleng-kaleng. Maaf cakap, kalau untuk aparat di Labuhanbatu ini, saya rasa bos Kedeng masih tersenyum,” ungkap Rud bersama rekannya, sebagaimana disampaikan kepada media.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum dapat dijadikan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak mampu atau tidak melakukan penindakan.
Meski begitu, pernyataan tersebut memperlihatkan adanya keraguan sebagian masyarakat terhadap efektivitas pemberantasan narkotika di lingkungan mereka.
Publik tentu memiliki hak untuk mempertanyakan setiap dugaan tindak pidana narkotika yang berkembang di tengah masyarakat. Di sisi lain, setiap orang yang dituduh juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang objektif dan berdasarkan bukti.
Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum, Perlu Dibuktikan.
Tidak hanya mengenai sosok yang disebut “Kedeng”, beberapa tokoh masyarakat yang ditemui di salah satu warung kopi di Rantauprapat juga menyampaikan pandangan keras.
Mereka menduga ada kemungkinan lain yang menyebabkan aktivitas narkotika tersebut belum tersentuh hukum.
“Saya rasa bukan pihak Polres tidak mampu menangkap bos narkoba itu. Melainkan ada sesuatu antara aparat dengan bos narkoba tersebut,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan opini narasumber, bukan kesimpulan hukum. Sampai berita ini disusun, belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya hubungan antara aparat dengan pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Karena itu, tudingan semacam ini semestinya menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara transparan apabila memang terdapat laporan atau bukti pendukung.
Jika tidak terbukti, tuduhan terhadap aparat juga tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi stigma di tengah masyarakat.
Tantangan bagi Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Sorotan utama masyarakat dalam persoalan ini tertuju kepada Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Publik meminta agar informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Jalan Sepak Bola, Pulo Padang, dapat diverifikasi melalui langkah penyelidikan yang sesuai dengan hukum.
Kapolres Labuhanbatu saat ini adalah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.
Dengan munculnya informasi masyarakat tersebut, aparat kepolisian memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa setiap laporan mengenai dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Apabila memang ditemukan bukti adanya tindak pidana, masyarakat tentu berharap pelaku yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi atau penjelasan resmi juga penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Jangan Sampai Isu Berkembang Menjadi Ketidakpercayaan Publik.
Pemberantasan narkotika membutuhkan kepercayaan masyarakat. Informasi dari warga dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan, tetapi informasi tersebut tetap harus diuji dan dibuktikan.
Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB sendiri diketahui memiliki hubungan koordinasi dan sinergitas dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Agustus 2026, kegiatan bersama kedua institusi juga melibatkan Kapolres Labuhanbatu dan Dandim 0209/LB.
Dandim 0209/LB saat ini adalah Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., berdasarkan informasi resmi Kodim 0209/LB.
Bahkan, pada awal September 2026, terdapat pemberitaan mengenai operasi gabungan Unit Intel Kodim 0209/LB dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang menggagalkan dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa penindakan terhadap narkotika tetap dilakukan. Karena itu, munculnya dugaan baru mengenai aktivitas narkotika di wilayah Pulo Padang perlu dipisahkan secara jelas antara informasi masyarakat, dugaan, dan fakta hukum yang telah dibuktikan.
Publik Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Pernyataan.
Masyarakat kini menunggu apakah informasi mengenai sosok yang disebut “Kedeng” akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Sepak Bola Pulo Padang, publik berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional dan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum.
Namun prinsip yang sama juga berlaku terhadap proses pemberitaan: seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai bandar narkoba hanya berdasarkan informasi lisan atau tudingan masyarakat sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang sah.
Karena itu, aparat penegak hukum ditantang untuk memberikan kepastian melalui proses penyelidikan yang objektif.
Generasi Muda Jangan Jadi Korban
Persoalan narkotika bukan semata persoalan antara aparat dan pelaku. Dampaknya dapat merembet kepada keluarga, lingkungan sosial, pendidikan, dan masa depan generasi muda.
Karena itu, masyarakat meminta seluruh unsur terkait ikut mengambil peran dalam mencegah peredaran narkotika.
Jika ada informasi mengenai dugaan transaksi atau peredaran narkotika, masyarakat sebaiknya menyampaikannya melalui saluran resmi kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan sendiri.
Pada akhirnya, publik hanya menginginkan satu hal: hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang memiliki pengaruh atau kekuatan.
Kini perhatian masyarakat Labuhanbatu tertuju kepada aparat penegak hukum. Apakah informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika yang dikaitkan dengan sosok “Kedeng” di Pulo Padang akan diverifikasi dan ditindaklanjuti?
Penulis : Chairul Ritonga







