Indonesiainvestigasi.com
LABUHANBATU – Sumatra Utara |Aktivitas dugaan galian C tanah uruk di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka tersebut diduga belum mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan hasil investigasi media online IndonesiaInvestigasi.com, Kamis, 17 September 2026, ditemukan adanya aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tanah uruk dari lokasi tersebut. Material kemudian diangkut menggunakan kendaraan truk menuju lokasi lain.
Persoalan tidak hanya menyangkut dugaan kelengkapan izin. Aktivitas pengangkutan material juga dikeluhkan karena tanah yang diangkut menggunakan truk Colt Diesel disebut berjatuhan ke badan jalan sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan apakah seluruh dokumen perizinannya telah terpenuhi?
Pengawas Mengaku Hanya Bertugas Mengawasi.
Saat berada di lokasi, awak media memperoleh keterangan dari seorang pria bernama Ari, yang disebut sebagai pengawas aktivitas galian.
Ketika ditanya mengenai perannya, Ari menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengawas.
“Saya di sini hanya sebagai pengawas, Bang.”
Namun, ketika pertanyaan diarahkan mengenai persoalan perizinan kegiatan galian C tersebut, Ari disebut tidak memberikan penjelasan dan memilih diam.
Sikap tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar tidak memiliki izin. Namun, ketiadaan penjelasan mengenai legalitas kegiatan di lapangan membuat dugaan tersebut semakin membutuhkan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Publik tentu berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memiliki Perizinan Berusaha, termasuk jenis izin yang memang diperlukan untuk kegiatan pertambangan atau pengambilan material yang dilakukan.
Tanah Berjatuhan ke Jalan, Pengguna Jalan Ikut Terdampak.
Selain persoalan legalitas, aktivitas kendaraan pengangkut tanah juga menjadi perhatian.
Material tanah yang dibawa truk disebut berjatuhan ke badan jalan selama proses pengangkutan. Apabila kondisi tersebut benar terjadi secara berulang, bukan hanya membuat jalan kotor, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Jalan umum bukanlah tempat untuk membiarkan material hasil kegiatan usaha berserakan tanpa penanganan. Karena itu, pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan seharusnya memperhatikan aspek keselamatan, kebersihan, serta dampak aktivitas kendaraan terhadap masyarakat sekitar.
Publik pun mempertanyakan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Jika kegiatan itu memiliki izin, apakah kewajiban menjaga dampak aktivitas terhadap lingkungan dan pengguna jalan juga telah dipenuhi?
Sebaliknya, jika ternyata kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan, mengapa aktivitasnya diduga masih dapat berlangsung secara terbuka?
Jangan Sampai Kesan “Bebas Beroperasi” Menjadi Preseden
Sorotan masyarakat kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan pertambangan tanpa izin bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang ternyata unsur pelanggaran pertambangan tanpa izin terpenuhi, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Namun, penerapan pasal tersebut tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau dugaan masyarakat.
Publik Minta Kapolres Labuhanbatu Turun Tangan.
Masyarakat berharap persoalan dugaan galian C tanah uruk di Dusun Kampung Baru tersebut tidak berhenti sebagai sorotan media.
Publik meminta Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. bersama jajaran terkait melakukan pengecekan secara langsung terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Langkah yang diharapkan antara lain memeriksa pihak pengelola, mengecek dokumen perizinan, mengidentifikasi pemilik maupun penanggung jawab kegiatan, serta memastikan apakah aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pengelola dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang sah, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Aparat Diminta Jangan Menunggu Viral
Persoalan seperti ini semestinya tidak harus menunggu aktivitas menjadi viral di media sosial terlebih dahulu baru dilakukan pemeriksaan.
Ketika terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin, apalagi aktivitas tersebut diduga menimbulkan dampak terhadap badan jalan dan pengguna jalan, pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
Publik tidak meminta aparat bertindak berdasarkan tuduhan. Publik meminta kepastian hukum.
Jika legal, katakan legal berdasarkan dokumen yang sah.
Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan.
Dan jika memang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Menunggu Sikap Tegas Aparat
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai kelengkapan izin aktivitas galian C tanah uruk tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Pihak pengelola atau pemilik kegiatan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status perizinan, asal material, lokasi kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Yang jelas, keberadaan aktivitas galian di tengah masyarakat tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, keselamatan pengguna jalan, maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.
Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Labuhanbatu dan instansi terkait.
Apakah dugaan aktivitas galian C tanah uruk di Dusun Kampung Baru tersebut benar memiliki izin lengkap?
Atau justru kegiatan tersebut berjalan tanpa dasar perizinan sebagaimana dipersyaratkan?
Jawabannya tentu bukan berdasarkan dugaan, melainkan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana.
Penulis : Chairul Ritonga







