Indonesia Investigasi
LHOKSUKON, ACEH UTARA – Praktik ketenagakerjaan di sektor kesehatan Aceh Utara kini berada di bawah sorotan tajam. Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Cabang Aceh Utara secara resmi mengecam dugaan praktik “masa percobaan ilegal” yang menimpa sejumlah karyawan di Rumah Sakit Umum (RSU) Zahra Lhoksukon. Para pekerja dilaporkan terus dipekerjakan tanpa kepastian status hukum meski masa bakti telah melampaui batas regulasi yang ditetapkan negara.
Ketua SMNI Aceh Utara, Aris Munandar, menegaskan bahwa manajemen rumah sakit diduga kuat sengaja membiarkan status karyawan “mengambang” demi menghindari kewajiban normatif. Merujuk pada Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa percobaan (probation) bagi karyawan tetap maksimal hanya boleh dilakukan selama tiga bulan.
“Secara de jure, jika sudah melewati tiga bulan dan masih dipekerjakan, status mereka otomatis gugur demi hukum menjadi karyawan tetap. Namun, manajemen RSU Zahra justru menahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pembangkangan terhadap integritas hukum sebuah institusi medis. Ironi melanda RS Zahra; saat sang direktur mengirimkan pesan optimis bahwa dirinya adalah ‘jaminan’ bagi masa depan karyawan, realita di lapangan justru menunjukkan kegagalan manajemen dalam merealisasikan hak-hak normatif yang menjadi hak mutlak pekerja,” tegas Aris Munandar kepada awak media.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi melalui rekaman suara, sejumlah karyawan mulai berani menyuarakan penindasan yang mereka alami.
Narasumber berinisial THR mengungkapkan bahwa dirinya telah mengabdi sejak Agustus 2025. Namun, hingga Maret 2026—atau sekitar tujuh bulan bekerja—ia belum mendapatkan kejelasan mengenai SK pengangkatannya. “Kami bekerja dengan beban penuh, tapi sampai sekarang tidak ada hitam di atas putih soal status kami,” ungkap THR dalam rekaman tersebut.
Senada dengan THR, karyawan berinisial LZH juga mengakui hal serupa. Meski sudah lebih dari empat bulan bekerja, ia masih terjebak dalam status “percobaan” yang tidak berujung. Sejumlah karyawan lain yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan kerja, turut membenarkan bahwa praktik ini telah menjadi pola sistemik di lingkungan rumah sakit tersebut.
Dampak Serius: Hak BPJS dan Jaminan Kerja Terancam, Ketiadaan SK ini bukan sekadar masalah administrasi semata. Tanpa dokumen resmi, para perawat dan staf administrasi kehilangan akses layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang sangat krusial.
“Kami bertaruh nyawa di lingkungan risiko kesehatan tinggi, tapi hak dasar kami dikebiri. Kami merasa diperlakukan tidak adil; gaji masih di level percobaan, sementara tanggung jawab kami sama dengan pekerja tetap,” keluh salah satu karyawan anonim.
Manajemen Bungkam dan Terkesan Menghindar
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemui tembok tebal. Meski Direktur RSU Zahra Lhoksukon sempat memberikan pernyataan lisan bahwa pihaknya telah memenuhi hak-hak normatif sesuai prosedur, klaim tersebut tidak disertai bukti otentik.
Janji Direktur untuk memperlihatkan data prosedur rumah sakit kepada awak media sesudah sholat Jumat nyatanya tidak ditepati. Saat tim melakukan investigasi ke lokasi pada waktu yang telah dijanjikan tersebut, pihak manajemen justru terkesan menghindar. Hingga berita ini dirilis, upaya menghubungi Owner maupun Direktur RS melalui saluran telepon dan pesan singkat tetap tidak membuahkan respon (lost contact).
SMNI: Kami Akan Melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan
Menyikapi sikap tertutup manajemen, SMNI Aceh Utara menyatakan akan mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika persoalan ini diabaikan, maka semua karyawan di sana bisa ditindas dan didiskriminasi sewenang-wenang. Kami berkomitmen membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan melaporkannya ke Pengawas Ketenagakerjaan. Jangan sampai institusi medis yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan justru menjadi tempat penindasan hak asasi pekerjanya,” pungkas Aris Munandar.
King Li







