Indonesia Investigasi
LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara resmi memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(3/6/2026).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/15/V/RES.1.9/2026/Reskrim yang diterbitkan Polres Aceh Utara dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 19 Mei 2026.
Penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh tertanggal 14 Januari 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/74/V/2026/RES.1.9/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas.Sidik/74.a/V/RES.1.9/2026/Reskrim pada 18 Mei 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada Senin, 18 Mei 2026, penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara secara resmi telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Ibrahim, S.H., M.H., selaku penyidik dalam perkara tersebut menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap perkara secara terang dan objektif.
Polres Aceh Utara juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum adanya penetapan status hukum lebih lanjut dari penyidik.
Red







