Indonesia Investigasi
BANDA ACEH – Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara di Aceh dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan. Data yang dirangkum oleh Institute for Development of Acehnese Society (IDEAS) menunjukkan bahwa hingga April 2026 terdapat 79 IUP aktif yang telah diterbitkan di Aceh sejak 2009.(7/6/2026).
Berdasarkan infografik yang dirilis IDEAS, sebanyak 77 IUP atau 97,5 persen diterbitkan oleh pemerintah daerah, sementara 2 IUP atau 2,5 persen diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui perusahaan tertentu.
Peningkatan paling mencolok terjadi dalam lima tahun terakhir. Dari total 79 IUP yang tercatat, sebanyak 56 izin diterbitkan pada periode 2022 hingga April 2026, menunjukkan tren pembukaan kembali keran perizinan sektor pertambangan di Aceh.
*Puncak Penerbitan Terjadi pada 2025*
Data menunjukkan tahun 2025 menjadi periode dengan jumlah penerbitan IUP tertinggi, yakni mencapai 20 izin. Angka tersebut melampaui tahun 2022 yang mencatat 17 izin dan tahun 2024 sebanyak 15 izin.
Sementara itu, hingga April 2026 telah diterbitkan dua izin baru. Pada tahun 2023 tercatat dua izin, sedangkan tahun 2021 hanya tiga izin dan tahun 2020 sebanyak lima izin.
Lonjakan tersebut menjadi perhatian berbagai kalangan karena terjadi setelah periode pembatasan perizinan yang berlangsung cukup lama di Aceh.
*Dari Moratorium Menuju Pembukaan Izin*
IDEAS mencatat bahwa sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penerbitan izin tambang masih berada di tingkat kabupaten dan kota. Setelah regulasi tersebut berlaku, kewenangan perizinan berpindah ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Pada 2013, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Zaini Abdullah memberlakukan penghentian sementara atau moratorium izin tambang melalui Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2013. Kebijakan itu berlangsung hingga Juni 2017 dan membuat penerbitan izin baru relatif terbatas selama beberapa tahun.
Namun, dalam periode pemerintahan berikutnya, jumlah izin kembali meningkat. Data IDEAS menunjukkan tren kenaikan yang cukup tajam sejak 2022 dan mencapai puncaknya pada 2025.
*Masa Pemerintahan dengan IUP Terbanyak*
Berdasarkan rekapitulasi yang ditampilkan, periode pemerintahan yang mencatat jumlah penerbitan izin terbanyak adalah masa Nova Iriansyah dengan 18 IUP. Disusul Pj. Achmad Marzuki dengan 15 IUP dan Muzakir Manaf yang hingga April 2026 telah menerbitkan 14 IUP.
Sementara itu, masa pemerintahan Pj. Safrizal ZA tercatat menerbitkan 10 IUP dan Pj. Bustami Hamzah sebanyak 9 IUP.
*Kekhawatiran Dampak Lingkungan*
IDEAS menilai meningkatnya aktivitas perizinan pertambangan perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap dampak lingkungan. Lembaga tersebut menyoroti sejumlah persoalan ekologis yang dinilai semakin mengkhawatirkan, seperti banjir, longsor, serta kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai di sejumlah wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan.
Dalam catatannya, IDEAS mendorong Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kembali kebijakan moratorium izin tambang guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Menurut lembaga tersebut, langkah evaluatif diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara berkelanjutan serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Pembangunan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan Aceh di masa depan,” demikian disampaukan oleh Munzani Hs selaku Direktur Lembaga IDEaS.
Sumber data: Munzami Hs
“Institute for Development of Acehnese Society”IDEAS
ZAHRUL








