Peredaran Sabu di Simangambat Panas. Ewin Diduga Gembong Sabu. Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

 

Indonesiainvestigasi.com

PADANG LAWAS UTARA – Sumatra Utara – Dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Di tengah keresahan masyarakat terhadap ancaman narkoba, muncul informasi dari sejumlah sumber yang menyebut nama seorang pria yang disebut berinisial atau bernama Ewin sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut mencuat pada Kamis, 3 September 2026. Sejumlah sumber masyarakat yang ditemui menyebut aktivitas peredaran narkotika diduga masih berlangsung dan dilakukan melalui beberapa orang yang disebut-sebut berkaitan dengan Ewin.

 

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan informasi dari sumber masyarakat dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Ewin sebagai pengendali jaringan narkotika ataupun mengonfirmasi nilai transaksi yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

 

Meski begitu, informasi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat apabila benar adanya. Sebab, jika sebuah jaringan peredaran narkotika memang mampu beroperasi secara terstruktur melalui sejumlah anggota, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda.

 

“Siapa yang Tak Kenal Bos Ewin?”

Keresahan masyarakat tergambar dari penuturan sejumlah warga yang mengaku mengetahui adanya sosok yang disebut sebagai Ewin.

“Siapa yang tak kenal bang dengan bos Ewin di sini. Semuanya takut dengan dia. Bahkan aparat saja kalau ketemu bos Ewin, apakah aparatnya menegur bos Ewin?” demikian pernyataan salah seorang sumber kepada wartawan.

 

Pernyataan tersebut tentu tidak serta-merta dapat dijadikan bukti adanya keterlibatan aparat maupun pembiaran. Tuduhan semacam itu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.

Justru karena adanya pernyataan tersebut, aparat penegak hukum dinilai perlu turun langsung melakukan verifikasi. Jangan sampai informasi yang beredar di tengah masyarakat hanya menjadi rumor yang tidak pernah diuji kebenarannya.

 

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya jaringan narkotika sebagaimana dikhawatirkan masyarakat, tindakan hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional.

 

Dugaan Nilai Bisnis Mencapai Ratusan Juta

Sejumlah sumber juga menyebut bahwa bisnis narkotika yang diduga berkaitan dengan Ewin memiliki nilai perputaran uang hingga ratusan juta rupiah.

 

Angka tersebut masih berupa informasi dari sumber dan belum terkonfirmasi melalui penyitaan barang bukti, hasil penyidikan, ataupun keterangan resmi kepolisian.

 

Jika nantinya aparat menemukan bukti mengenai peredaran narkotika dalam skala besar, penyidik tentu tidak cukup hanya menangkap pelaku lapangan. Aparat perlu mengembangkan perkara untuk mengetahui siapa pemasok, siapa pengedar, siapa yang mengatur distribusi, serta bagaimana aliran uang dari aktivitas ilegal tersebut.

 

Sebab, pemberantasan narkotika tidak akan efektif apabila hanya berhenti pada orang yang tertangkap membawa barang bukti.

Publik: Jangan Tunggu Korban Bertambah

Masyarakat dan sejumlah tokoh agama disebut meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan peredaran sabu di Kecamatan Simangambat.

 

Publik berharap setiap informasi masyarakat dapat diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan yang profesional. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di sisi lain, apabila tudingan terhadap seseorang ternyata tidak terbukti, aparat juga memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi fitnah atau penghakiman sepihak terhadap warga.

 

Dengan demikian, hukum harus menjadi panglima: tidak boleh ada pelaku narkotika yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada orang yang dihukum hanya berdasarkan rumor.

 

Sorotan Mengarah ke Polda Sumut

Publik juga berharap jajaran Polda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Paluta.

 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. masih tercatat sebagai Kapolda Sumut berdasarkan pemberitaan resmi Polda Sumut. Dalam sejumlah pernyataan resmi, Polda Sumut juga menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika.

 

Sementara itu, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. tercatat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut. Polda Sumut sendiri menyatakan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu sumber penting dalam pengungkapan kasus narkotika.

 

Karena itu, informasi masyarakat mengenai dugaan jaringan narkotika di Kecamatan Simangambat semestinya tidak berhenti sebagai percakapan di warung ataupun media sosial. Informasi tersebut perlu diuji melalui penyelidikan resmi.

 

Kapolres Paluta Diminta Tidak Diam

Sorotan juga diarahkan kepada jajaran Polres Padang Lawas Utara sebagai pemangku wilayah hukum setempat.

Masyarakat berharap kepolisian tidak sekadar menunggu laporan formal apabila memang terdapat informasi yang menunjukkan adanya dugaan aktivitas narkotika.

 

Pengumpulan informasi, penyelidikan, dan koordinasi dengan satuan narkoba di tingkat Polda merupakan bagian penting dalam mengungkap jaringan yang diduga beroperasi secara terorganisir.

 

Terlebih lagi, apabila benar ada kelompok yang menjalankan distribusi narkotika melalui sejumlah orang, maka pengungkapan tidak seharusnya berhenti pada pelaku lapangan.

 

Siapa pengendalinya? Dari mana barang tersebut diperoleh? Ke mana jaringan itu mendistribusikannya? Dan bagaimana aliran uangnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

 

Jangan Sampai Masyarakat Kehilangan Kepercayaan.

 

Persoalan narkotika bukan hanya mengenai penangkapan satu atau dua orang. Dampaknya dapat menjalar ke keluarga, lingkungan sosial, pendidikan, keamanan, hingga masa depan generasi muda.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa wilayah mereka tidak dibiarkan menjadi ruang tumbuh bagi jaringan peredaran narkotika.

 

Jika nama Ewin memang hanya muncul sebagai rumor, aparat perlu melakukan klarifikasi berdasarkan hasil penyelidikan.

Namun apabila tuduhan tersebut ternyata memiliki dasar bukti yang kuat, masyarakat tentu berharap aparat bertindak tanpa pandang bulu.

 

Jangan ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pengguna atau pengedar kecil, sementara pihak yang diduga berada di balik jaringan justru tidak tersentuh.

 

Pada akhirnya, semua tuduhan harus dibuktikan melalui hukum. Ewin tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut apabila memang tidak benar.

 

Sementara aparat penegak hukum memiliki tugas untuk memastikan apakah informasi masyarakat itu benar atau tidak.

Publik kini menunggu: apakah dugaan jaringan sabu di Kecamatan Simangambat akan benar-benar diselidiki, atau kembali berhenti sebagai kabar yang beredar dari mulut ke mulut?

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait