Indonesia Investigasi
*Korporasi Mengeruk Laba, Pemerintah Bersilat Lidah, Rakyat Menanggung Derita*
BANDA ACEH – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) menyesalkan sikap Pemerintah Pusat yang tidak peka terhadap kondisi kerusakan ekologis pasca bencana Aceh 26 November lalu, terutama di wilayah dataran tinggi Gayo yang meliputi Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues.
Hasil pantauan rutin IDeAS terhadap situs MinerbaOne Kementerian ESDM RI, kita dikejutkan dengan peningkatan status terbaru izin tambang emas PT Linge Mineral Resources (LMR). Setelah IUP Eksplorasi perusahaan tersebut berakhir pada 26 Juni lalu, tiba-tiba muncul status baru bahwa PT LMR telah memperoleh peningkatan status Izin dari Eksplorasi menjadi Operasi Produksi untuk jangka waktu 20 tahun mendatang.
Berdasarkan data terbaru di situs MinerbaOne, IUP Operasi Produksi PT LMR baru saja terbit beberapa hari lalu. Izin tersebut mulai berlaku sejak 27 Juli 2026 s.d 27 Juli 2046, dengan luas area konsesi yang diberikan mencapai 24.900 Ha di Kecamatan Linge, Kab. Aceh Tengah.
Kami menilai kebijakan penerbitan izin produksi tambang emas di Gayo tersebut sebagai bentuk pengkhianatan dan pengabaian Pemerintah terhadap masyarakat terdampak bencana, ditambah lagi kondisi kerusakan alam dan lingkungan Aceh, terutama di wilayah Gayo yang masih belum pulih.
Khusus di Kec. Linge, banyak infrastruktur publik yang hancur dan rusak pascabencana. Amblasnya jalan, jembatan putus serta banyak titik longsor yang masih terjadi sampai saat ini semestinya menjadi evaluasi menyeluruh terhadap penataan ruang dan lingkungan di Aceh, termasuk penataan dan penertiban aktifitas tambang, baik yang legal maupun ilegal.
Pascabencana, berbagai aktifitas pertambangan semestinya dilakukan Moratorium IUP untuk sementara waktu. Justru yang terjadi sebaliknya, Pemerintah Pusat baru saja menerbitkan Izin Produksi PT LMR dan memperpanjang IUP Eksplorasi PT GMR di Gayo.
Sementara itu, Pemerintah Aceh juga terus membuka ruang eksploitasi tambang di Aceh, termasuk di wilayah Gayo. Selain dua tambang emas milik PT LMR dan PT GMR, saat ini di wilayah Gayo juga terdapat berbagai perusahaan tambang emas lainnya, yaitu;
✓ PT Pegasus Mineral Nusantara di Kec. Rusip Antara, Aceh Tengah.
✓ PT Draba Mineral International di Kec. Ketol, Aceh Tengah.
Selain tambang emas, juga terdapat IUP komoditas lainnya yaitu;
✓ PT Rindang Jaya Resources (Bijih Besi) di Gayo Lues.
✓ PT Buana Alam Sejahtera (Kuarsit) di Gayo Lues.
Saat ini, juga terdapat berbagai perusahaan tambang emas lain yang sedang melakukan proses penerbitan IUP di Dinas ESDM dan DPMPTSP Aceh, diantaranya;
✓ PT Pegasing Alam Makmur dan PT Arul Pegasing Mineral di Kec. Pegasing – Aceh Tengah.
✓ PT Elite Rare Mineral di Kec. Syiah Utama, Bener Meriah.
Untuk saat ini, selama proses Rehab-Rekon pasca bencana Aceh, kita terus mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk kembali memberlakukan Moratorium Izin Tambang di Aceh, mengingat dampak kerusakan ekologis Aceh, sudah 8 bulan pasca bencana masih belum pulih.
Kebijakan moratorium tersebut pernah diberlakukan di masa Gubernur Aceh Zaini Abdullah dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/2014 dan dilanjutkan dengan Ingub Nomor 09/2016 tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Minerba di Aceh.
Di sisi lain, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming berkunjung ke Kec. Linge kemarin (06/08) dalam rangka meninjau proses rekab-rekon pasca bencana, termasuk pembangunan Jembatan JT 0053 di Desa Lumut, Kec. Linge. Sementara, di sektor tambang, aktifitas produksi tambang emas akan segera dimulai di Linge dengan terbitnya Izin Operasi Produksi PT LMR yang akan mengeskploitasi tambang emas sampai dengan tahun 2046 mendatang.
ZAHRUL








