Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Lampung Utara, Tipidter Polres Amankan Seorang Penjual

Indonesiainvestigasi.com

LAMPUNG UTARA – Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung Utara kembali mencuat setelah anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melakukan investigasi mendalam. Pada Selasa pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, di pasar Mangris Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, tim AKPERSI menemukan seorang penjual rokok ilegal berinisial “AG” yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi. (3 Juni 2025).

Investigasi dimulai ketika AG terlihat menurunkan barang jualannya dari mobil minibus berwarna silver. Tim AKPERSI yang mencurigai aktivitas tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan konfirmasi mengenai peredaran rokok yang dijual. Dalam investigasi tersebut, AG mengaku menjual rokok tanpa tanda pita cukai, yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim AKPERSI melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada pihak Tipidter Polres Lampung Utara. Respon cepat dari kepolisian pun dilakukan, dengan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku.

Bacaan Lainnya

Penangkapan AG dilakukan di depan sejumlah awak media yang hadir untuk mendokumentasikan momen penting ini. Pihak Polres berhasil mengamankan AG beserta barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil minibus yang dipakai untuk mengangkut barang dagangan, serta tiga box kardus yang berisi berbagai merek rokok tanpa pita cukai.

Aturan Hukum Terkait Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Aturan ini mengatur setiap barang yang dikenakan cukai, termasuk rokok. Penjual wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2017: Mengatur tentang tata cara pengeluaran dan pemasukan barang kena cukai ke dalam dan dari daerah bebas, serta pencantuman pita cukai pada barang yang dikenakan cukai.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menyatakan bahwa rokok ilegal berpotensi menambah pencemaran dan dapat memberikan dampak negatif pada kesehatan masyarakat.

Para pelanggar terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penangkapan ini, tim AKPERSI DPC Lampung Utara dan kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menjaga masyarakat dari perilaku peredaran barang ilegal. Penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal menjadi bukti bahwa organisasi AKPERSI berkomitmen dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendorong lingkungan usaha yang sehat dan beretika.

Ketua AKPERSI DPC Lampung Utara, juga mengharapkan proses hukum terhadap penjual rokok ilegal tersebut bisa transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Saya melakukan investigasi terkait beredarnya rokok ilegal diwilayah Lampung Utara bersama anggota DPC. Setelah dilakukan penindakan oleh pihak Polres Lampung Utara, saya berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan sesuai undang-undang yang berlaku” pungkas Ashari.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *