Publik Soroti Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMK Negeri 1 Panai Hulu, Mahasiswa Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

 

Indonesiainvestigasi.com

Labuhanbatu – Sumatra Utara. Dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Panai Hulu yang dipimpin oleh Samuel Sinulingga. Publik dan masyarakat menduga adanya indikasi penyimpangan hingga dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2024–2025.

 

Bacaan Lainnya

Sorotan ini mencuat setelah sejumlah masyarakat mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran sekolah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah pada beberapa subbidang. Dugaan tersebut muncul lantaran kondisi fasilitas pendidikan dan ketersediaan sarana belajar disebut-sebut belum menunjukkan perubahan signifikan sebagaimana besarnya anggaran yang telah dialokasikan.

 

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat beberapa poin penggunaan Dana BOS yang kini menjadi perhatian publik, khususnya pada aspek pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

 

Untuk Tahun Anggaran 2024, anggaran pengembangan perpustakaan disebut mencapai Rp148.472.000. Namun demikian, sejumlah pihak menduga kondisi buku bacaan bagi siswa masih tergolong minim. Bahkan, menurut keterangan yang berkembang di masyarakat, sebagian pelajar disebut masih harus berbagi atau meminjam buku dengan teman karena keterbatasan bahan bacaan.

 

Tidak hanya itu, penggunaan anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp59.112.000 juga mulai dipertanyakan sebagian kalangan. Dugaan muncul terkait ketepatan sasaran penggunaan anggaran tersebut, meskipun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dipublikasikan secara luas mengenai rincian penggunaannya kepada publik.

 

Pada sektor pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahun Anggaran 2024, dana sebesar Rp22.774.000 juga menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat mempertanyakan bentuk pemeliharaan yang telah dilakukan karena dinilai belum terlihat secara jelas dampaknya terhadap kondisi fasilitas pendidikan di lingkungan sekolah.

 

Sementara itu, sorotan terhadap penggunaan Dana BOS juga berlanjut pada Tahun Anggaran 2025. Untuk pengembangan perpustakaan, tercatat anggaran sebesar Rp125.791.200. Namun, masyarakat kembali mempertanyakan kondisi bahan bacaan siswa yang disebut masih minim dan belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan belajar peserta didik.

 

Di sisi lain, penggunaan anggaran administrasi kegiatan sekolah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp53.541.800 juga tidak luput dari perhatian publik. Dugaan ketidaktepatan penggunaan anggaran kembali mencuat, terutama karena adanya persepsi masyarakat bahwa belum terlihat transparansi yang memadai terkait realisasi anggaran tersebut.

 

Poin yang paling banyak menuai tanda tanya yakni pada bidang pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp105.562.000. Nilai anggaran yang cukup besar ini membuat sebagian masyarakat meminta adanya keterbukaan informasi mengenai bentuk pekerjaan maupun hasil pemeliharaan yang telah dilaksanakan.

 

Mencuatnya dugaan ini pun memantik perhatian kalangan mahasiswa dan aktivis sosial di Labuhanbatu. Salah seorang mahasiswa aktivis, yang mengaku prihatin terhadap kondisi dunia pendidikan, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut.

 

“Kalau masalah ini bang, bukan main-main. Ini menyangkut pendidikan anak-anak bangsa. Ketika benar ada penyalahgunaan atau korupsi dalam penggunaan Dana BOS tersebut, maka harus diusut secara serius. Kita akan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah,” ujar seorang mahasiswa aktivis bernama Idris Siregar saat ditemui di sebuah warung kopi, Minggu (31/5/2026).

 

Menurutnya, pengawasan terhadap anggaran pendidikan tidak boleh dianggap persoalan sepele. Sebab, Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan untuk mendukung kualitas pendidikan, meningkatkan fasilitas sekolah, serta menunjang kebutuhan belajar mengajar siswa.

 

“Jangan sampai hak pendidikan anak-anak terganggu. Dana pendidikan harus benar-benar tepat sasaran. Kalau memang semua penggunaan anggaran sesuai aturan tentu tidak ada masalah, tapi jika ditemukan dugaan penyimpangan maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Di tengah derasnya sorotan publik, masyarakat kini berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat melakukan langkah-langkah klarifikasi dan pendalaman atas dugaan yang berkembang tersebut.

 

Sebagian warga menilai pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau justru ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun unsur pidana.

 

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi maupun klarifikasi langsung dari pihak SMK Negeri 1 Panai Hulu maupun kepala sekolah terkait tudingan dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

 

Sebagai bentuk keberimbangan informasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah, pihak sekolah maupun kepala sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025, sehingga polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait