Mangrove Sagulung Dibabat Dugaan Aktivitas Ilegal Mengarah ke Pidana Lingkungan

 

Indonesia Investigasi 

BATAM — lndonesiainvestigasi.com l Mangrove Sagulung Dibabat Dugaan Aktivitas Ilegal Mengarah ke Pidana Lingkungan Dugaan perusakan hutan mangrove di kawasan Dapur 12 Melati, Kecamatan Sagulung, Batam, kian menguat. Aktivitas pematangan lahan yang berlangsung terbuka pada Minggu, 12 April 2026, memantik sorotan publik dan berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana lingkungan hidup.

 

Bacaan Lainnya

Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat beroperasi intensif, disertai lalu lalang kendaraan pengangkut material yang diduga digunakan untuk menimbun kawasan pesisir.

 

Area yang digarap kuat diduga merupakan hutan mangrove aktif—ekosistem pesisir yang dilindungi karena perannya sebagai penahan abrasi dan penjaga keseimbangan lingkungan.

 

Sejumlah warga menyebut kawasan tersebut sebelumnya merupakan bakau alami yang belum pernah dialihfungsikan.

 

Perubahan bentang alam yang terjadi dalam waktu singkat memunculkan dugaan adanya aktivitas tanpa izin yang luput dari pengawasan otoritas.

 

Selain berdampak pada ekosistem, aktivitas itu juga menimbulkan polusi debu yang dirasakan langsung oleh warga sekitar.

 

Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa kegiatan dilakukan tanpa perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

 

Dugaan ketiadaan dokumen persetujuan lingkungan—seperti UKL-UPL maupun AMDAL—kian menambah serius persoalan.

 

Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat wajib bagi setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

 

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap kegiatan memiliki izin lingkungan.

 

Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hingga melampaui baku mutu.

 

Aktivitas di wilayah pesisir tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, yang melarang pemanfaatan ruang pesisir tanpa persetujuan pemerintah.

Kerusakan mangrove bukan perkara sepele.

 

Ekosistem ini berperan penting dalam menahan abrasi, menyerap emisi karbon, serta menjadi habitat bagi berbagai biota laut.

 

Kehilangannya tak hanya berdampak lokal, tetapi juga memperburuk krisis lingkungan secara lebih luas.

 

Sorotan kini mengarah pada peran pengawasan instansi terkait, termasuk BP Batam dan aparat penegak hukum.

 

Hingga kini, belum terlihat langkah tegas di lapangan, meski aktivitas berlangsung secara terbuka.

 

Desakan publik pun menguat.

Warga meminta dilakukan inspeksi mendadak, penghentian total kegiatan, serta penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih.

 

Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan kawasan pesisir di Batam, sekaligus membuka ruang bagi praktik serupa di wilayah lain.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

 

Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut atau diduga terlibat.**

 

 

 

(Wr/Tim)

Pos terkait