Oleh: Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
Konflik yang terjadi antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh baru-baru ini bukan hanya sebuah peristiwa bersifat insidental. Ia adalah deskripsi dari dinamika sosial yang mendalam, peristiwa ini dapat dibaca melalui lensa teori konflik, perspektif Islam, serta budaya Aceh yang sarat akan nilai-nilai luhur. Bentrokan ini mengingatkan kita bahwa kampus sebagai miniatur masyarakat tidak pernah steril dari tarik-menarik kepentingan, ego dan solidaritas kelompok mahasiswa.
Dalam teori konflik Karl Marx, “benturan sosial lahir dari perebutan sumber daya dan status.” Mahasiswa meski berada dalam ruang akademik, sejatinya tetaplah sebagai manusia dengan naluri mempertahankan kelompoknya. Fakultas menjadi simbol identitas mereka dan ketika identitas itu merasa terancam, solidaritas internal menguat. Lewis Coser menambahkan bahwa “konflik justru bisa memperkokoh ikatan internal, meski di sisi lain berpotensi merusak hubungan eksternal.”
Islam memandang konflik sebagai ujian akhlak. Rasulullah saw mengajarkan bahwa “persaudaraan sesama muslim adalah ikatan yang lebih tinggi” daripada sebatas solidaritas fakultas. Hadis tentang larangan saling mencaci dan memutus silaturahmi disini menjadi sangat relevan. Bentrokan mahasiswa USK menunjukkan betapa mudahnya manusia tergelincir dalam amarah, padahal Islam menuntun agar bersikap sabar, bermusyawarah dan melakukan ishlah.
Budaya Aceh yang selama ini berpegang teguh pada falsafah “adat bak Po Teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana”, menempatkan harmoni sebagai nilai utamanya. Tradisi “meudarah hatee” dan “haleu darah” mencerminkan batas emosional masyarakat Aceh: “ketika agama dan kehormatan disentuh, reaksi bisa sangat keras.” Bentrokan mahasiswa ini, meski bukan menyentuh agama secara langsung, tetap menyentuh ranah harga diri setiap individu secara kolektif.
Fenomena ini dapat dibaca sebagai miniatur konflik sosial yang lebih luas. Kampus menjadi arena perebutan pengaruh, mirip dengan masyarakat yang berkompetisi atas sumber daya politik dan ekonomi. Dahrendorf menekankan bahwa “konflik lahir dari perbedaan otoritas.” Mahasiswa disini bersama kelompoknya merasa memiliki otoritas moral atas ruang kampus, sehingga benturan kepentingan sangat mudah sekali meledak.
Namun, konflik tidak harus berakhir destruktif. Dalam Islam, “setiap perselisihan adalah peluang untuk ishlah.” Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 10: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu.” Ayat ini seharusnya menjadi pedoman mahasiswa USK untuk mengembalikan persaudaraan di atas segala perbedaan.
Budaya Aceh juga mengenal mekanisme penyelesaian konflik melalui musyawarah adat. “Peumulia jamee” dan “meusapat” telah menjadi tradisi yang menekankan hadirnya dialog. Jika mahasiswa mampu menghidupkan kembali nilai ini, bentrokan bisa menjadi titik balik menuju rekonsiliasi.
Refleksi kontemplatif dari peristiwa ini adalah bahwa “konflik adalah bagian dari kehidupan sosial, namun cara kita mengelolanya menentukan apakah ia menjadi berkah atau bencana.” Kampus sebagai ruang intelektual seharusnya melahirkan solusi, bukannya kerusakan.
Mahasiswa, sebagai calon pemimpin bangsa, dituntut untuk belajar dari konflik ini. Mereka harus memahami bahwa “solidaritas fakultas tidak boleh mengalahkan solidaritas umat dan bangsa.” Islam dan budaya Aceh memberikan landasan kuat untuk mengelola konflik secara arif dan bijaksana.
Kerusakan gedung dan fasilitas kampus merupakan sebuah tontonan secara nyata dari energi destruktif yang tidak terkendali. Namun, ia juga bisa menjadi peringatan bahwa “tanpa etika, ilmu hanya akan melahirkan kehancuran.”
Dalam perspektif Marx, konflik adalah jalan menuju perubahan. Dalam perspektif Islam, konflik adalah ujian akhlak. Dalam budaya Aceh, konflik adalah batas harga diri. Ketiganya bertemu dalam peristiwa USK, menjadikan bentrokan ini bukan sebatas insiden saja, melainkan fenomena sosial yang kaya akan makna. Kita perlu merenung: “apakah bentrokan ini akan dikenang sebagai noda sejarah kampus, atau sebagai titik balik menuju kedewasaan mahasiswa?” Jawabannya bergantung pada bagaimana civitas akademika mengelola hal tersebut pasca terjadinya konflik.
Rektorat dan pihak berwenang harus mengambil langkah tegas, tidak cukup dengan menghukum, tetapi juga membangun ruang dialog. Mahasiswa perlu diberi kesempatan untuk memahami teori konflik, nilai Islam dan budaya Aceh sebagai bekal mengelola perbedaan. Konflik USK ini adalah alarm bagi dunia pendidikan. Ia mengingatkan bahwa “pendidikan tidak hanya menjadi urusan pada ranah akademik saja, tetapi juga harus menyentuh pembentukan karakter mahasiswanya. “Tanpa karakter yang baik, ilmu bisa menjadi senjata yang melukai.”
Islam telah mengajarkan bahwa “sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya.” Mahasiswa harus kembali pada misi ini, menjadikan ilmu sebagai jalan pengabdian, bukan alat pertikaian. Begitu juga dengan budaya Aceh yang menuntun pada kehormatan dan solidaritas. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat Aceh harus menjaga marwah kampus sebagai “Serambi Mekkah” ilmu pengetahuan, bukan arena bentrokan.
Refleksi terakhir adalah bahwa “konflik adalah cermin diri. Ia menunjukkan siapa kita sebenarnya ketika amarah menguasai.” Jika mahasiswa mampu mengubah konflik menjadi pelajaran, maka bentrokan USK akan dikenang sebagai titik balik menuju kedewasaan. Namun jika tidak, ia akan menjadi luka sejarah yang sulit untuk disembuhkan.
Oleh karena itu, mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Islam, budaya Aceh dan teori sosial lainnya yang berkaitan sebagai panduan hidup. Mahasiswa USK harus bangkit, bukan dengan amarah, tetapi dengan ilmu dan akhlak. “Karena sejatinya, konflik bukanlah sebuah akhir, melainkan awal dari perjalanan menuju kedewasaan sosial.”
M12H







