Indonesiainvestigasi.com
SUBULUSSALAM – LSM Suara Putra Aceh mendesak Dinas Pendidikan Aceh dan Gubernur Aceh segera mengevaluasi jabatan kepala sekolah SMA/SMK. Desakan ini muncul terkait dugaan pelanggaran batas masa jabatan di wilayah Subulussalam.(17/4/2026).
Ketua LSM Suara Putra Aceh, Antoni Steven Tin, menyebut aturan yang sudah ditetapkan pemerintah belum berjalan maksimal di lapangan.
“Regulasi sudah jelas, tapi pelaksanaannya belum menunjukkan perubahan. Ini jadi persoalan,” kata Antoni.
Ia menyoroti masih adanya kepala sekolah yang menjabat melebihi ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun. Setelah itu, kepala sekolah harus kembali menjadi guru.
Namun, di bawah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Subulussalam, sejumlah kepala sekolah disebut masih bertahan di jabatannya.
Kepala Cabdin Subulussalam, Antoni Berampu, tidak membantah kondisi itu. Ia menyebut kewenangan mutasi berada di tingkat provinsi.
“Belum ada mutasi sampai saat ini. Mudah-mudahan yang berwenang sudah mempedomani aturan,” ujarnya.
Pernyataan itu dinilai belum menjawab persoalan utama. Sebab, hingga kini belum ada langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Pengamat pendidikan di Subulussalam LSM Suara Putra Aceh juga mempertanyakan fungsi pengawasan Cabdin.
“Kalau aturan sudah jelas, mestinya ada evaluasi. Jangan tunggu tekanan publik,” ujarnya.
Menurut Antoni Steven tin, kebijakan pembatasan masa jabatan bertujuan mendorong regenerasi kepemimpinan di sekolah. Tanpa itu, risiko stagnasi dinilai sulit dihindari.
“Banyak guru potensial yang harusnya bisa diberi kesempatan, tapi sekarang masih menunggu,” katanya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi jabatan kepala sekolah tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah aturan akan ditegakkan atau hanya menjadi dokumen tanpa implementasi?
Jusmadi







