Kapolres Pekalongan Cek Kesiapan Call Center 110, Pastikan Layanan Aduan Masyarakat Responsif

 

Indonesia Investigasi 

PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Polres Pekalongan – Polda Jateng – Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Pekalongan Kompol M. Farid Amirullah, S.H., M.H., melaksanakan pengecekan layanan Call Center 110 Polres Pekalongan, Selasa (2/6/2026).

 

Bacaan Lainnya

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat, sistem, serta personel operator yang bertugas dalam kondisi siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pekalongan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan dari warga secara cepat dan tepat.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres meninjau langsung ruang operator Call Center 110, memeriksa sarana pendukung, serta berdialog dengan petugas yang bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

AKBP Rachmad menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan salah satu garda terdepan pelayanan kepolisian yang harus selalu siap siaga selama 24 jam.

 

“Call Center 110 adalah sarana masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat. Oleh karena itu, kami ingin memastikan seluruh sistem berjalan optimal dan setiap laporan yang masuk dapat ditangani dengan respons yang cepat, tepat, dan profesional,” ujarnya.

 

Menurutnya, kecepatan respons terhadap laporan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Karena itu, kesiapan operator maupun sarana pendukung harus terus dijaga dan dievaluasi secara berkala.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan 110 secara bijak untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, baik gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

 

Layanan Call Center 110 merupakan layanan resmi Polri yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis untuk pelaporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian. Melalui layanan ini, masyarakat dapat terhubung langsung dengan petugas yang akan meneruskan laporan kepada personel di lapangan untuk penanganan lebih lanjut.

 

Dengan pengecekan tersebut, Kapolres berharap pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman melalui respons kepolisian yang cepat, profesional, dan humanis. ( Ari )

Pos terkait