Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani UU. ASN. No. 20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang ASN. terbaru. Undang-undang ini menjelaskan situasi dimana seorang pegawai negeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri. Namun, mengapa UU. ASN. No. 20 Tahun 2023 mewajibkan seorang pegawai negeri sipil di Indonesia untuk mengundurkan diri?
Pengunduran diri ini berasal dari kekhawatiran akan terjadinya konflik kepentingan pada saat seorang pegawai negeri sipil di Indonesia mencalonkan diri dalam sebuah jabatan politik. Dalam kasus ini, jika seorang pegawai negeri sipil tetap memegang jabatannya, maka kepentingan mereka sebagai pegawai negeri sipil bisa bertentangan dengan kepentingan mereka sebagai calon.
Bagaimana mereka dapat menyelesaikan tugas-tugas sebagai pegawai negeri sipil dengan adil dan merata jika mereka sedang berkompetisi dalam pemilihan umum? Akibatnya, tindakan seperti ini dapat merusak sistem pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam UU. ASN. No. 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa terdapat 10 situasi di mana seorang pegawai negeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri, seperti mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.
Pegawai negeri sipil harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon. Tindakan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh calon memiliki hak yang sama dan kompetisi politik dapat dijalankan dengan cara yang adil. Hal ini juga akan memastikan bahwa pegawai negeri sipil terus fokus pada tugas-tugas mereka sebagai pejabat publik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan munculnya UU. ASN. No. 20 Tahun 2023, diharapkan dapat mengurangi terjadinya konflik kepentingan dan memberikan keuntungan bagi masyarakat. Di era digital seperti saat ini, diharapkan bahwa UU. ASN. No. 20 Tahun 2023 akan terus disosialisasikan agar pemahamannya mudah dipahami. Semua orang harus belajar memahami proses politik yang baik dan benar. Dengan memahami dan mengikuti aturan yang berlaku, kita semua dapat bekerja bersama dan membangun Indonesia yang lebih baik.
Penulis Artikel : (Sarifuddin)