Tiga Hari Menuju Pergantian Tahun, Ini Larangan Yang Wajib Di Patuhi Masyarakat Aceh Barat 

Ilustrasi Gambar Mesjid dan Tahun Baru 2024 Aceh Barat | Nouval Farabi, SH

Indonesian Investigasi 

Meulaboh – Tiga Hari lagi masyarakat Indonesia terkhususnya kabupaten Aceh Barat akan merayakan pergantian tahun baru 2025. Pada tahun baru kali ini, Forkopimda menyampaikan beberapa larangan yang wajib di patuhi oleh seluruh masyarakat, Sabtu (28/12/2024).

 

Penyampaian larangan tersebut disampaikan dalam Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Aceh Barat tentang larangan merayakan malam pergantian tahun baru masehi 2025.

Bacaan Lainnya

 

Menyikapi pergantian tahun masehi 2024 ke tahun 2025, dengan turut mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal masyarakat aceh yang berlandasan syariat islam, maka diserukan bagi umat islam dan warga masyarakat yang ada di dalam kabupaten aceh barat:

“Dilarang merayakan malam pergantian tahun baru masehi 2025, tidak menjual, membakar petasan/mercon serta kembang api ataupun jenis lainnya dan tidak menjual, meniup terompet atau jenis lainnya,” tulis dalam larangan tersebut.

Disamping itu juga kepada pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya dilarang memfasilitasi seluruh jenis perayaan malam pergantian tahun baru.

Kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat dengan mengikut sertakan instansi terkait lainnya agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat islam, melakukan tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan dan qanun yang berlaku.

“Demikian seruan bersama ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi, ditaati serta dilaksanakan dengan sebagimana mestinya, semoga Allah SWT meridhai usaha kita dengan limpahan rahmat dan hidayahnya, dengan harapan tahun masehi 2025 dapat lebih baik dari tahun masehi sebelumnya,” demikian tertulis dalam Seruan tersebut.

 

Surat keputusan ini ditandatangani oleh sejumlah pimpinan daerah, di antaranya:

 

Pj Bupati Aceh Barat, Aswardi, AP, M.Si. Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, SE. Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto As, SH, MH. Dandim 0105/Abar, Letkol Inf Hendra Mirza, SE, M.Si. dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Faridh Zuhri, SH, M.Hum.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *