Temuan Dua SPPG Satu Lokasi di Sukabumi Diakui Tak Sesuai Aturan, BGN Didesak Pastikan Proses Relokasi Berjalan

 

Indonesiainvestigasi.com

SUKABUMI – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian setelah ditemukan dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Bojong Kokosan 3 dan SPPG Bojong Kokosan 4, beroperasi dalam satu bangunan di Kampung Pasir Baliung, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda.

 

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut diakui oleh para penanggung jawab di lapangan dan disebut tidak sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Meski demikian, salah satu SPPG disebut telah mengajukan relokasi dan diberikan waktu untuk memindahkan operasionalnya.

 

Saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026), Kepala SPPG Bojong Kokosan 3, Iskandar, menjelaskan bahwa SPPG Bojong Kokosan 3 telah lebih dahulu beroperasi, sedangkan SPPG Bojong Kokosan 4 mulai berjalan sejak Januari 2026.

 

Ia membenarkan kedua SPPG masih berada dalam satu bangunan dengan mitra pengelola yang sama.

 

“Kalau mengacu pada aturan memang tidak boleh. Salah satu SPPG sudah mendapat izin relokasi.

 

Prosesnya membutuhkan waktu dan biaya. Ruangan sudah dipisahkan, tetapi IPAL masih digunakan bersama.

 

Kami sudah melaporkan kondisi ini kepada Korcam dan Korwil. Tugas kami hanya sebatas pengawasan dan pelaporan,” ujar Iskandar.

 

Hal senada disampaikan Kepala SPPG Bojong Kokosan 4, Farid, yang mengakui operasional kedua SPPG masih berada dalam satu lokasi.

 

Koordinator Kecamatan (Korcam) Parungkuda, Sahrul, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah dirinya melakukan inspeksi mendadak.

 

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara dan diteruskan kepada Koordinator Wilayah (Korwil).

 

“Kami sudah meminta pihak mitra segera menindaklanjuti relokasi. Sampai sekarang kami masih menunggu realisasinya. Seluruh hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada Korwil,” katanya.

 

Koordinator Wilayah Kabupaten Sukabumi, Firman, membenarkan telah menerima laporan resmi dari Korcam pada 19 Juli 2026.

 

Menurut Firman, laporan tersebut menyebut masih terdapat sejumlah ruangan yang digunakan bersama oleh dua SPPG sehingga belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan BGN.

 

“Salah satu SPPG sudah menyatakan komitmen untuk pindah lokasi. Sesuai ketentuan, diberikan waktu dua bulan untuk merealisasikan relokasi. Berita acara sudah dibuat sebagai dasar tindak lanjut,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra selaku investor sekaligus pengelola dapur belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

 

Berdasarkan pedoman Badan Gizi Nasional, setiap SPPG pada prinsipnya memiliki nomor registrasi, titik koordinat, bangunan, dan fasilitas operasional yang berdiri secara mandiri agar distribusi makanan bergizi, pengawasan, serta pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai standar.

 

Kasus di Bojong Kokosan kini menjadi perhatian karena menyangkut implementasi salah satu program prioritas nasional.

 

Publik menunggu kepastian mengenai proses relokasi yang telah disampaikan oleh pihak terkait, sekaligus langkah pengawasan dari Badan Gizi Nasional agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

YB / Dede

 

Pos terkait