Oleh: Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
NEGARA Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negeri yang kaya akan keberagaman, baik dari sisi etnis, budaya, maupun agama. Dalam keberagaman tersebut terbentuklah suatu budaya untuk hidup berdampingan, saling menghormati dan menjaga harmoni sosial. Namun, dalam situasi krisis seperti bencana alam, nilai-nilai ini kerap diuji oleh dinamika yang kompleks, termasuk potensi penyalahgunaan ruang kemanusiaan untuk kepentingan ideologis.
Kasus dugaan aktivitas misionaris di Gayo Lues yang terjadi di tengah bencana banjir bandang menjadi sebuah cerminan dari persoalan yang lebih dalam: “bagaimana ketahanan mental umat beragama diuji ketika mereka berada dalam kondisi paling rentan.” Bantuan yang seharusnya menjadi wujud solidaritas justru dicurigai sebagai kendaraan penyebaran keyakinan. Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa “keimanan bukan sekadar identitas, melainkan kekuatan batin yang harus dibentuk sejak dini.” Ketika seseorang memiliki pemahaman agama yang kokoh, ia tidak akan mudah goyah oleh bujukan dan rayuan, apalagi dalam bentuk bantuan materi yang bersifat sesaat.
Islam sebagai sebuah agama yang memiliki salah satu slogan “rahmatan lil’alamin” mengajarkan bahwa kasih sayang dan pertolongan harus diberikan tanpa pamrih. Namun, umat juga diajarkan untuk cerdas dan waspada terhadap segala bentuk manipulasi yang menyusup dalam balutan kebaikan. Kewaspadaan ini bukan bentuk kebencian, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga kemurnian akidah. Mentalitas umat yang kuat tidak lahir dari doktrin semata, tetapi dari proses pendidikan yang menyeluruh: “menyentuh akal, hati dan tindakan.” Pendidikan agama harus diarahkan pada pembentukan karakter yang kritis, berdaya dan tidak mudah tergoda oleh janji-janji duniawi.
Dalam situasi bencana, umat yang memiliki ketahanan spiritual akan mampu membedakan antara bantuan tulus dan bantuan yang bersyarat. Mereka tidak akan mudah terbuai oleh simbol atau narasi yang bertentangan dengan keyakinannya, karena mereka telah dibekali dengan pemahaman yang jernih dan keyakinan yang matang. Namun, tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan pada individu semata. “Negara dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem yang mendukung ketahanan mental umat.” Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa bantuan kemanusiaan yang masuk ke wilayah terdampak bencana benar-benar steril dari agenda keagamaan yang menyimpang dari koridor hukum.
Solusi yang dapat diterapkan dalam mengatasi persialan yang serupa adalah dengan “pembentukan Tim Etika Kemanusiaan di setiap daerah rawan bencana.” Tim ini bertugas menyaring dan mengawasi bantuan yang masuk, memastikan bahwa tidak ada penyusupan simbol atau pesan keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan. Selain itu, perlu dibentuk Zona Netral Kemanusiaan di lokasi bencana. Zona ini menjadi ruang aman di mana bantuan didistribusikan secara adil dan tanpa embel-embel ideologis. Semua pihak yang ingin membantu harus tunduk pada protokol ini, demi menjaga kepercayaan publik dan keharmonisan sosial.
Di sisi yang lain, lembaga pendidikan dan keagamaan harus memperkuat kurikulum yang menanamkan nilai-nilai keteguhan iman, toleransi dan daya kritis. Umat harus diajarkan untuk mencintai agamanya dengan cara yang cerdas, bukan fanatik buta dan mampu berdialog dengan perbedaan tanpa kehilangan jati diri. Kita juga perlu membangun budaya literasi keagamaan yang sehat. Buku, media sosial dan ceramah harus menjadi ruang penguatan mental umat, bukan sekadar pengulangan dogma. Umat yang tercerahkan akan lebih siap menghadapi godaan, termasuk dalam bentuk bantuan yang menyimpang.
Dalam menghadapi dugaan aktivitas misionaris, “respons umat harus tetap dalam koridor hukum dan etika.” Tidak boleh ada tindakan anarkis atau ujaran kebencian. Sebaliknya, umat harus menunjukkan bahwa mereka mampu bersikap dewasa, tegas, dan solutif.
Pemerintah daerah dan pusat perlu mengeluarkan pedoman yang lebih tegas tentang etika bantuan lintas agama, khususnya di wilayah bencana. Pedoman ini harus disosialisasikan secara luas agar semua pihak memahami batas-batas yang tidak boleh dilanggar.
Media juga memiliki peran penting dalam membentuk opini publik. Media harus menjadi penjaga akal sehat, bukan pemicu kegaduhan. Informasi yang disampaikan harus akurat, berimbang dan memberi ruang klarifikasi. Kita juga perlu “membangun narasi publik yang menyejukkan.” Narasi yang tidak mengadu domba, tetapi mengajak semua pihak untuk kembali pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan nilai-nilai keimanan yang kokoh.
Dalam Islam, membantu sesama adalah ibadah. Namun, ibadah itu harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melukai, tidak memaksa dan tidak menyusupkan agenda tersembunyi. Sebaliknya, umat Islam juga harus mampu menjadi pelopor dalam memberi bantuan yang murni, tanpa syarat dan penuh kasih.
Bencana merupakan sebuah ujian, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi para penolong. Ia menguji ketulusan, integritas dan kematangan spiritual kita. Maka, mari kita jadikan setiap bencana sebagai momentum memperkuat solidaritas dan ketahanan iman. Jika kejadian serupa terulang, umat harus “merespons dengan tenang namun tegas.” Edukasi, klarifikasi dan advokasi hukum harus menjadi jalan utama, bukan emosi atau kekerasan. Kita juga perlu memperkuat jaringan relawan internal umat yang siap turun membantu dalam situasi bencana. Dengan begitu, ruang intervensi dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab bisa diminimalkan.
Pada kesimpulannya, menjaga mentalitas umat bukan hanya soal mempertahankan keyakinan, tetapi juga soal membangun peradaban. Peradaban yang berakar pada iman, tumbuh dalam kasih sayang dan berbuah dalam keteguhan menghadapi ujian zaman. Dan ketika tangan-tangan bantuan datang, umat yang tangguh akan tahu mana yang tulus dan mana yang terselubung. Karena iman yang kokoh tidak mudah dibeli dan kasih sayang yang sejati tak pernah bersyarat.
Banda Aceh, 20 Januari 2026
M12H
