Oleh : Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.,
Dalam dinamika politik dan sosial istilah “subaltern” sering dipahami sebagai “kelompok yang terpinggirkan,” tidak memiliki akses langsung pada ruang kekuasaan dan suaranya kerap tidak terdengar. Namun, dalam konteks Aceh yang kaya dengan nilai spiritual Islam dan tradisi budaya, subaltern tidak hanya sekadar terlihat sebagai kelompok yang hanya diam. Mereka bisa menjadi kekuatan moral yang menekan elite politik agar lebih bertanggung jawab.
Subaltern di Aceh bukan hanya sebagai rakyat biasa, melainkan komunitas yang hidup dengan nilai syariat, adat dan memiliki solidaritas sosial. Ketika elite politik sibuk dengan agenda kekuasaannya, maka subaltern justru menjaga denyut kehidupan masyarakatnya melalui masjid, meunasah dan tradisi gotong royong dalam kehidupan kesehariannya. Di sinilah letak nilai tawar mereka: “kekuatan moral dan sosial yang tidak bisa diabaikan.”
Kasus penistaan agama yang belakangan ramai di media massa dan media sosial menjadi contoh nyata. Dimana para elite politik dan aparat hukum bergerak karena adanya tekanan publik. Subaltern, dengan suara kolektifnya, menuntut keadilan. Mereka memang tidak memiliki kursi kekuasaan, tetapi memiliki legitimasi moral yang membuat elite harus mendengar.
Nilai spiritual Islam juga memberikan subaltern landasan yang kuat. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar bukan sekadar sebuah slogan semata, melainkan energi sosial yang menggerakkan masyarakatnya untuk menolak penistaan agama. Ketika pelaku ditangkap, itu bukanlah hanya hasil kerja dari aparat, tetapi juga buah dari tekanan moral rakyat yang bersatu.
Budaya Aceh turut menambah dimensi lainnya. Tradisi “adat bak po teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala” telah menegaskan bahwa “masyarakat Aceh menjunjung tinggi hukum dan adat yang berlandaskan Islam.” Elite politik yang mengabaikan suara rakyat akan kehilangan legitimasi secara budaya.
Strategi agar subaltern berpengaruh adalah dengan memperkuat solidaritas berbasis nilai Islam dan budaya lokal. Ketika masyarakat bersatu dalam narasi moral, elite tidak bisa mengabaikan mereka. Nilai tawar subaltern terletak pada kemampuan membentuk opini publik yang kuat.
Media sosial menjadi ruang baru bagi subaltern. Di sana, suara rakyat bisa menjadi viral, menekan elite untuk bertindak. Kasus penistaan agama menunjukkan bagaimana opini publik di dunia maya bisa memaksa elite untuk segera mengambil langkah-langkah strategis secara hukum yang berlaku. Namun, agar subaltern tidak hanya reaktif, mereka perlu membangun narasi yang konsisten. Narasi tentang keadilan, kesetaraan dan penghormatan terhadap nilai agama harus terus digaungkan. Dengan begitu, mereka tidak hanya muncul saat ada kasus saja, tetapi menjadi kekuatan permanen dalam politik.
Elite politik membutuhkan legitimasi tersebut. Tanpa adanya dukungan rakyat, kekuasaan mereka akan rapuh. Subaltern bisa menjadi penentu legitimasi itu dengan menghadirkan tekanan moral dan sosial. Inilah nilai tawar yang sesungguhnya.
Dalam Islam, suara rakyat yang menuntut keadilan adalah bagian dari jihad sosial. Bukan jihad dengan kekerasan, tetapi jihad dengan kata-kata, semangat solidaritas dan aksi secara damai. Budaya Aceh yang menjunjung tinggi musyawarah turut memperkuat cara damai ini.
Subaltern harus memanfaatkan ruang musyawarah, baik formal maupun informal, untuk menyampaikan aspirasi. Ketika elite melihat bahwa suara rakyat terorganisir, mereka akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Kasus penistaan agama juga membuka mata bahwa “elite tidak bisa lagi bekerja tanpa memperhitungkan opini publik.” Subaltern, dengan kekuatan digital dan solidaritas budaya, kini memiliki panggung baru.
Strategi lainnya adalah memperkuat pendidikan politik berbasis nilai Islam. Subaltern yang paham hak-haknya akan lebih berani bersuara. Mereka tidak lagi sekadar objek, tetapi subjek yang aktif dalam politik.
Budaya Aceh yang menekankan “penghormatan terhadap ulama” juga menjadi senjata moral. Ketika ulama bersuara, rakyat mendengar. Elite pun tidak bisa menutup telinga. Subaltern yang bersatu dengan ulama akan memiliki kekuatan yang lebih besar. Disini nilai tawar subaltern bukan pada uang atau kursi jabatan, tetapi pada legitimasi moral. Elite yang kehilangan legitimasi ini akan kehilangan kepercayaan rakyat. Itulah sebabnya elite harus merangkul suara subaltern.
Dalam konteks penistaan agama, subaltern menunjukkan bahwa “mereka bisa menjadi pengawal moral bangsa (guardian of value). Mereka menolak pelecehan terhadap agama, bukan dengan jalan kekerasan, tetapi dengan solidaritas dan tekanan sosial. Elite politik harus belajar bahwa “kekuasaan tanpa legitimasi moral tidak akan bertahan lama.” Subaltern, dengan nilai Islam dan budaya Aceh, bisa menjadi pengingat bahwa “kekuasaan adalah amanah, bukan sekadar hak.”
Opini publik yang dibentuk oleh subaltern adalah kekuatan demokrasi yang sesungguhnya. Ketika rakyat bersatu, elite tidak bisa mengabaikan mereka. Kasus penistaan agama menjadi bukti nyata. Dengan strategi berbasis nilai spiritual Islam dan budaya Aceh, subaltern bisa mengubah posisi mereka dari yang terpinggirkan menjadi aktor penting. Mereka tidak lagi sekadar diam, tetapi menjadi penentu arah politik.
Pada kesimpulannya, subaltern harus terus menjaga konsistensi moral. Nilai tawar mereka akan tetap kuat selama mereka bersatu dalam prinsip keadilan, solidaritas dan penghormatan terhadap agama. Elite politik akan selalu membutuhkan legitimasi ini.
Opini ini mengajak semua pihak untuk melihat bahwa “subaltern bukan sekadar kelompok tanpa suara.” Dengan spiritualitas Islam dan budaya Aceh, mereka bisa menjadi kekuatan moral yang menekan elite, menjawab isu penistaan agama dan membuka cakrawala baru tentang hubungan rakyat dan kekuasaan.
Banda Aceh, 27 Februari 2026
M12H
