Status MC 100 Proyek Bendung Jragung Dipertanyakan, Progres Fisik Diduga Belum Tuntas Hingga Sekarang 

 

Indonesia Investigasi 

KABUPATEN SEMARANG — Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan Bendung Jragung kembali mencuat. Status pekerjaan yang dalam dokumen administrasi disebut telah mencapai Mutual Check 100 persen (MC 100) atau serah terima, dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, progres fisik pembangunan diperkirakan baru mencapai sekitar 91,51 persen. Pekerjaan timbunan bendungan utama tercatat sekitar 86,16 persen dan ditargetkan rampung pada Juli 2026. Sementara itu, progres pembangunan intake mencapai 90,45 persen dengan target penyelesaian pada Mei 2026. Sejumlah bagian konstruksi lainnya masih dalam tahap pengerjaan dan diperkirakan baru selesai pada akhir 2026.

 

Perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi lapangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan status pekerjaan yang dinyatakan selesai. Dalam praktik proyek konstruksi pemerintah, penetapan MC 100 umumnya mengacu pada terpenuhinya seluruh item pekerjaan sesuai kontrak.

 

Informasi yang dihimpun dari internal menyebutkan, pembayaran proyek telah direalisasikan secara penuh. Kondisi ini dinilai janggal mengingat masih terdapat kekurangan pekerjaan di lapangan.

 

Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan adanya dugaan penggeseran dana proyek. Dugaan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran administrasi hingga penyimpangan penggunaan anggaran.

 

Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, pengalihan dana dari pos yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanpa prosedur yang sah dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Praktik semacam itu berpotensi menyalahi aturan pengelolaan APBN maupun APBD.

 

Dari sisi pengadaan barang dan jasa, penggeseran anggaran tanpa persetujuan otoritas terkait dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan proyek.

 

Lebih jauh, apabila pengalihan dana dilakukan untuk kepentingan di luar peruntukan, hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Secara normatif, mekanisme pembayaran proyek pemerintah harus mengacu pada capaian progres fisik pekerjaan. Ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi lapangan berpotensi melanggar ketentuan dalam jasa konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Pantauan terbaru dari Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia dan PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekira pukul 14.32 Wib terlihat kondisi bendungan jeragung dari mulai pondasi yang amblas maupun akses jalan menuju lokasi rusak parah. Padahal pernyataan dari Dinas BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Juana proyek tersebut sudah slesai dilaksanakan. Namun fakta dilapangan belum terselesaikan sepenuhnya, dan kejanggalanpun terjadi saat anggaran dari negara sudah terbayarkan secara lunas namun hingga sekarang Proyek Strategis Nasional (PSN) bendungan jeragung Kabupaten Semarang tersebut tidak kunjung selesai.

 

Jika dugaan tersebut terbukti, konsekuensi yang timbul tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berdampak pada potensi kerugian negara serta implikasi hukum pidana.

 

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

 

SL

 

Pos terkait