Indonesia Investigasi
LHOKSUKON – Persatuan Pekekerja Sejahtera Indonesia (PPSI) Aceh Utara mengeluhkan penetapan harga satuan material konstruksi oleh pemerintah daerah yang dinilai berada di bawah harga pasar.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kelangsungan usaha pelaku jasa konstruksi lokal.
Keluhan ini mencuat di tengah lonjakan harga material bangunan yang terjadi sejak meningkatnya tensi geopolitik global, termasuk konflik antara Iran dan Amerika Serikat, yang turut memengaruhi rantai pasok dan harga bahan bangunan di dalam negeri.
Beberapa jenis material bahkan dilaporkan mengalami kelangkaan di pasaran.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sendiri pada akhir tahun 2025 telah menetapkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sebagai acuan dalam penyusunan harga satuan berbagai jenis pekerjaan konstruksi, seperti pemasangan dinding, pengecoran beton, hingga pekerjaan galian tanah.
Dalam praktiknya, AHSP disusun berdasarkan tiga komponen utama, yaitu upah tenaga kerja, bahan atau material, serta penggunaan alat.
Ketiga komponen tersebut menjadi dasar dalam perhitungan volume pekerjaan dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, sejumlah pelaku usaha menilai bahwa harga satuan yang ditetapkan dalam Standar Satuan Harga (SSH) oleh pemerintah daerah tidak lagi relevan dengan kondisi harga riil di lapangan.
Ketua PPSI, Rajali mengatakan bahwa harga material seperti semen, bata merah, dan besi mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
“Misalnya harga semen di pasaran saat ini berkisar antara Rp.70.000 hingga Rp90.000 per Zak, sementara dalam perhitungan pemerintah harga berkisar Rp. 65.000 sudah termasuk pajak Begitu juga dengan bata merah, yang di pasar bisa mencapai Rp 950 per Biji, sedangkan dalam standar pemerintah hanya sekitar Rp 718 termasuk pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, selisih harga tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi kontraktor, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang mengandalkan proyek pemerintah sebagai sumber utama pendapatan.
Ia juga menilai bahwa penetapan harga seharusnya mengacu pada survei lapangan yang akurat dan terkini, serta mengikuti regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Penetapan harga tidak boleh dilakukan secara asumsi. Harus berdasarkan data riil di lapangan agar tidak merugikan pelaku usaha,” tegasnya.
Sejumlah pihak pun berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap standar harga yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan proyek pembangunan dapat berjalan optimal tanpa merugikan kontraktor local demi mewujudkan Visi-Misi Bupati Aceh Utara Bangkit.
KING Li







