Petani Teriak Terdampak Lahan Sawah dialih Fungsikan, Dirjen Pengendalian Lingkungan Jangan Tutup Mata

Indonesia Investigasi 

 

BANGKALAN- JATIM, Indonesia investigasi.com – Lahan Sawah Dilidungi (LSD) di Desa Morkepek, Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan sisi Kaki Jembatan Suramadu Madura (KKJSM) membuat geram para Petani disekitarnya, karena akan berdampak pada Sawah Mereka, Banjir Karena kurangnya penyerapan ,Saluran irigasi yang terancam, sebelum terlambat Dirjen penegak hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan perlu turun tangan.

 

Bacaan Lainnya

Dalam pantauan awak media ini, investor yang membebaskan lahan milik Petani di LSD Kecamatan Labang ini kurang lebih 3 hektar akan dibangun Pabrik Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) namun sampai saat ini belum jelas nama Perusahan tersebut.

 

Sudah menjadi tardisi pelaku usaha ‘Nakal’ di Kabupaten Bangkalan ini, suatu cara mengelabui atau menghindar dari Peraturan yang mengikat, dengan cara Pemadatan atau pengurukan lahan terlebih dahulu, lalu mengurus KKPR , IUP , SIUP, AMDAL , IMB dan Operasional, dan lebih berani lagi, material Pengurukan galian C didapat dari Pertambangan yang Illegal atau tidak memiliki izin tambang ( UU nomor 2 Tahun 2025 Perubahan keempat atas UU no. 4 Tahun 2009, red) yang dilakukan di LSD atau lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) ini akan berakibat fatal, dan dapat menggangu Ketahan Pangan, apalagi ketahanan Pangan saat ini termasuk dalam Asta Cita Pemerintah , yaitu Program Ketahanan Pangan Nasional di bawah kepemimpinn Presiden Prabowo Subianto.

 

Pemerintah dan pemangku kebijakan juga TNI dan Polri harus terlibat dalam pengawasan ini agar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tetap terjaga, Perubahan LSD harus melalui proses panjang, tertib Administrasi dan perlu kajian teknis yang lebih akuntabel.

Di konfirmasi awak media Camat Labang, merasa tidak menegetahui adanya Pengurukan / pemadatan di Lahan sawah dilindungi di desa Morkepek kecamatan Labang, atau yang lebih dikenal dengan jalan Be tenga ( Sawah Tengan,red)

 

Fahrozy Khoirul Zamzami, S.STP mengatakan,” saya tidak tau adanya pengurukan di lahan sawah desa Morkepek itu, baru tau adanya pemberitaan dimedia massa, kemudian saya langsung melaporkan kepada pimpinan di Kabupaten Bangkalan,Pelaku Usahanya pun tidak tau, dan tidak pernah memberitahukan kepada pihak pemrintah setempat, samapai saya tanya ke DMPTSP, beliau juga belum tau, karena segala Perizinan sekarang sudang menggunakan Online Single Submission (OSS), terang camat Labang (8/5/2025).

Fahrozy menambahkan, kami pada saat Musrembangdes didesa Morkepek dan Pangpong juga banyak dilapori oleh Masyarakat terkait drainase dan banjir, kalau Proyek di Morkepek itu mengganggu Petani, mari bersama – sama melakukan Upaya – Upaya agar LSD itu tetap di Pertahankan, lagian para petani sekarang merasa resah,terkait jalan menuju ke sawah mereka, saya setuju mas, jika ini di hentikan demi petani, tegas Rosi (8/5/2025).

 

Terkait pengusaha yang melakukan Pengurukan di desa Morkepek itu, salah satu narasumber via selluler mengatakan,” Lahan itu akan di buat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), saya sebenarnya ikut terlibat dalam pembebasan Lahan tersebut, dan saya sebenarnya ingin dilibatkan dalam kegiatan Pungurukan, ternyata saat ini saya tidak dilibatkan, alasannya ini penunjukan dari Perusahaan langsung, notaris yang di gunakan dalam pembuatan PT itu , Notaris KIKI ,“ terang narasumber yang tidak mau disebut Namanya itu.

 

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk melindungi lahan sawah, pada tanggal 16 Desember 2021 Kementerian ATR / BPN Telah menetap 8 Provinsi menjadi Lahan Sawah Dilindungi ( LSD), artinya lahan sawah yang dilindungi tidak serta merta dapat di alih fungsikan.

 

Dikonfirmasi terpisah, ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Lembaga Indonesia Maju Badan Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Negara angkat bicara,” aturannya sudah jelas, apabila LSD di alih fungsikan, maka konsekwensi hukum akan terjadi, jelas ini sudah mengabaikan Undang – Undang nomor 41 Tahun 2009, tentang perlindungan LPPB, Perpres nomor 59 tahun 2019 ,tentang Pengendalian Alih fungsi LSD dan juga PERMEN ATR/BPN nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan Pedoman dalam penetapan LSD dan tata cara Pemantauan serta penegndalian, itu sudah jelas, “ paparnya Hadiri saat dihubungi melelui sellulernya (8/9/2025).

 

Ketua DPC LMI- BPPN, Hadiri SH menambahkan,” kami berharap Pemkab Bangkalan jangan tutup mata, jika tim teknis ATR /BPN dan Dinas PUPR melakukan kajian teknis kesesuaian Tata Ruang dan di loloskan , maka akan membuka ruang Upaya hukum dari berbagai pihak, baik secara Pidana, Tata Usaha Negara dan bisa saja muncul celah Kolusi , korupsi dan nepotisme , kita memberikan somasi PDA pihak terkait,” tegas nya.

 

Nampaknya LSM KPK Nusantara juga menyoroti, Permasalahan Tanah LSD akan dialih fungsikan menjadi Pabrik IPAL, yang mana sekarang masih tahap pengurukan/ pemdatan lahan di desa Morkepek Kecamatan Labang seluas kurang lebih 3 hektar.

 

Sekjen KPK Nusantara saat diklarifikasi di kantornya (8/5/2025) mengatakan,” kami siap untuk melakukan Upaya Hukum, jika Masyarakat nanti memberikan kepercayaan pada kami, pengurukan itu sudah fatal dan pidana, apalagi dilahan Persawahan yang Produktif, jika sampai terjadi di uruk 3 hektar, maka orang ini menentang hukum, atau memang pelaku Pengurukan galian C ini orang yang kebal hukum, kita lihat saja nanti, kami akan melakukan audensi ke Polda Jatim, biasanya masalah Lingkungan ini di Tangani Ditreskrimsus Polda Jatim,” ungkapnya. (Hs/Tim).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *