Menurut Revisi UU ITE Platform Digital Asing Wajib Berbadan Hukum Indonesia

Indonesiainvestigasi.com

Info Digital – Sejumlah platform digital asing diwajibkan mendirikan badan hukum di Indonesia sesuai dengan revisi kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 13 ayat (3) menegaskan bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa dua aturan akan direvisi seiring dengan perubahan UU ITE, termasuk Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE). Revisi ini akan mengharuskan platform seperti Google, WhatsApp, dan Netflix memiliki badan hukum di Indonesia.

Usman menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah platform yang beroperasi di dalam negeri sudah membentuk badan hukum Indonesia. Saat ini, aturan pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan.

Bacaan Lainnya

Beberapa perusahaan teknologi global saat ini hanya memiliki kantor perwakilan tanpa badan usaha tetap. Selain revisi Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, PP 71 Tahun 2019 juga kemungkinan akan direvisi untuk mengatur sanksi terhadap pelanggaran UU ITE.

Usman menjelaskan bahwa platform tanpa badan hukum Indonesia akan mengalami kesulitan saat mendapat tuntutan dan sanksi. Masyarakat pun dapat mengajukan gugatan di Indonesia jika merasa dirugikan. Meskipun belum ada jadwal pasti, Usman berharap revisi kedua aturan tersebut dapat dilakukan dengan segera.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *