Indonesia Investigasi
KENDAL – Dugaan maraknya peredaran obat keras tertentu tanpa kewenangan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, semakin menjadi perhatian masyarakat. Peredaran obat-obatan seperti Hexymer, Tramadol, serta pil berlogo huruf “Y” disebut-sebut menyasar kalangan remaja hingga pelajar. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Polres Kendal dan Polda Jawa Tengah segera melakukan penyelidikan serta penindakan secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pendalaman lapangan, sedikitnya lima wilayah kecamatan, yakni Weleri, Rowosari, Sukorejo, Cepiring, dan Gemuh, diduga menjadi titik peredaran obat keras tersebut.
Modus penjualan yang diinformasikan masyarakat juga patut menjadi perhatian. Sejumlah tempat usaha yang secara kasatmata terlihat seperti kios jamu, warung kopi, konter pulsa, hingga toko kelontong, diduga dimanfaatkan sebagai tempat transaksi obat-obatan tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran ketentuan distribusi obat, melainkan juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
*Lima Kecamatan Jadi Sorotan, Polres Kendal Didesak Bertindak*
Munculnya informasi mengenai sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kendal.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana langkah penyelidikan yang telah dilakukan Polres Kendal, termasuk penelusuran jalur pasokan, identifikasi pemasok, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai hasil operasi penertiban yang sebelumnya diinformasikan pernah dilakukan aparat kepolisian, termasuk di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Apabila penindakan telah dilakukan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara jika masih terdapat kendala, aparat diharapkan menyampaikan langkah lanjutan secara transparan dan proporsional.
*Tim Investigasi Telusuri Dugaan Jaringan Pemasok Lintas Provinsi*
Tidak berhenti pada pemetaan sejumlah titik penjualan di Kabupaten Kendal, tim investigasi media juga tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan jaringan pemasok obat keras golongan tertentu yang disinyalir memiliki jangkauan distribusi lintas kabupaten hingga lintas provinsi.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun tim di lapangan, jaringan tersebut diduga memiliki pola distribusi berjenjang. Pihak yang disebut sebagai pemasok utama diduga mengirimkan obat-obatan ke sejumlah wilayah atau kabupaten yang menjadi sasaran peredaran.
Selanjutnya, di masing-masing daerah diduga terdapat pihak penerima atau penampung yang menjalankan fungsi koordinator lapangan (korlap). Mereka disinyalir bertugas mengatur pendistribusian barang kepada sejumlah titik penjualan yang diduga menggunakan kedok usaha seperti toko kelontong, kios jamu, warung kopi, maupun tempat usaha lainnya.
Dalam informasi awal yang masih didalami tersebut, muncul nama seseorang berinisial lengkap yang disebut sebagai Marzuki Murtala, yang juga dikenal dengan sejumlah nama panggilan, yakni Marzuki, Burek Aceh, dan Bang Ki Bandung. Sosok tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan dalam rantai pemasokan obat keras tersebut.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Kendal dan sekitarnya, tim memperoleh informasi yang menyebut nama Nasikin alias Mancuk, warga wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang diduga memiliki peran sebagai koordinator lapangan dalam jaringan distribusi tersebut.
Namun demikian, identitas, peran, serta keterlibatan kedua nama tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Tim investigasi masih melakukan penelusuran terhadap sumber informasi, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Nama-nama yang disebutkan dalam informasi awal ini belum dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana.
Lebih jauh, jaringan yang tengah ditelusuri tersebut diduga tidak hanya beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Informasi yang diterima tim menyebutkan adanya dugaan jangkauan distribusi ke sejumlah daerah di Jawa Barat, antara lain Ciamis, Tasikmalaya, dan Kota Bandung. Sementara di Jawa Tengah, wilayah yang disebut dalam informasi awal meliputi Batang, Kendal, dan Pati.
Jenis obat yang disebut dalam dugaan jaringan distribusi tersebut antara lain Tramadol, Hexymer, serta pil dengan logo huruf “Y”. Seluruh informasi mengenai jenis obat, jalur pengiriman, dan pihak yang diduga terlibat masih harus dicocokkan dengan hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan pihak berwenang.
Tim investigasi menegaskan bahwa pendalaman terhadap dugaan jaringan ini masih berlangsung. Penelusuran diarahkan untuk mengetahui siapa pemasok sebenarnya, bagaimana pola pengiriman dilakukan, siapa saja penerima di setiap daerah, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga memberikan perlindungan atau memfasilitasi aktivitas tersebut.
Apabila informasi tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi menunjukkan adanya pola distribusi obat keras tanpa kewenangan yang melampaui batas wilayah kabupaten. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan penindakan terhadap penjual di tingkat bawah, tetapi juga menelusuri rantai pasokan hingga pihak yang diduga menjadi sumber distribusi.
*Dugaan Intervensi dalam Penindakan di Sukorejo Perlu Diusut*
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya intervensi dalam penanganan salah satu kasus peredaran obat keras di wilayah Sukorejo.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa dalam penindakan yang sebelumnya dilakukan oleh Kasat Narkoba yang baru, terdapat dugaan permintaan agar pihak yang diamankan dilepaskan. Permintaan tersebut disebut-sebut melibatkan Kasatreskrim yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kendal.
Bahkan, berkembang dugaan bahwa tempat usaha yang menjadi sasaran penindakan memiliki hubungan kemitraan dengan pihak tertentu di lingkungan kepolisian.
Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Namun, apabila benar terjadi intervensi terhadap proses penegakan hukum, persoalan ini harus menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian dan fungsi pengawasan internal.
Tidak boleh ada kepentingan pribadi, hubungan bisnis, maupun kedekatan tertentu yang memengaruhi independensi penanganan perkara.
*Dugaan Setoran kepada Oknum Harus Dibuktikan*
Selain dugaan intervensi, muncul pula tudingan serius yang menyebut adanya dugaan penerimaan setoran dari pihak penjual obat keras oleh oknum aparat. Bahkan, nama Kapolres Kendal, AKBP Ratna, turut disebut dalam informasi yang beredar.
Namun demikian, tudingan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan membutuhkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak yang disebutkan harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.
Jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, penerimaan keuntungan ilegal, atau pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum, institusi kepolisian perlu melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan.
Masyarakat juga meminta agar dugaan kebocoran informasi operasi penertiban diperiksa secara objektif, sehingga tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap individu maupun institusi tertentu.
*Ancaman Sanksi Hukum bagi Pelaku Peredaran Ilegal*
Dari aspek hukum, peredaran obat keras tanpa kewenangan dan tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan Pasal 435 UU Kesehatan mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, ketentuan Pasal 436 mengatur pelanggaran terkait praktik kefarmasian yang tidak memenuhi ketentuan dan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Penerapan pasal terhadap pihak yang diduga terlibat harus disesuaikan dengan jenis obat, bentuk pelanggaran, unsur perbuatan, serta hasil penyidikan.
Perlu ditegaskan pula bahwa Tramadol dan Hexymer tidak otomatis termasuk narkotika. Penanganannya harus mengacu pada klasifikasi dan ketentuan hukum masing-masing obat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat diterapkan apabila unsur tindak pidana narkotika memang terpenuhi berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan.
*Polres Kendal dan Polda Jateng Diminta Buka Suara*
Atas berbagai informasi dan dugaan tersebut, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan media mendesak Kapolres Kendal dan Kapolda Jawa Tengah agar memberikan perhatian serius.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik, mulai dari pemetaan titik peredaran, perkembangan penindakan di Sukorejo, penelusuran sumber pasokan, hingga kebenaran informasi mengenai dugaan intervensi dan kebocoran operasi.
Apabila ditemukan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian, pemeriksaan melalui Propam maupun mekanisme pengawasan yang berwenang perlu dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu.
Keterbukaan juga diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang memperoleh perlindungan karena kedekatan jabatan, hubungan pribadi, ataupun kepentingan tertentu.
Peredaran obat keras yang diduga menyasar kalangan remaja merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Perlindungan generasi muda harus menjadi prioritas bersama.
Kini masyarakat Kendal menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal justru lebih leluasa bergerak dibandingkan upaya penegakan hukum.
Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa terkecuali.
