Indonesia Investigasi
BIREUEN – Penanganan kasus dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap perangkat telepon genggam (handphone) yang dilaporkan oleh Epi Nurdiani, warga Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, kini mulai menemukan titik terang.
Terlapor yang diketahui merupakan istri seorang oknum anggota kepolisian telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik pada Jumat, 6 November 2026. Pemanggilan tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam proses penanganan perkara yang selama ini menjadi perhatian pihak pelapor.
Menanggapi perkembangan tersebut, penasihat hukum Epi Nurdiani, Ishak, S.H., secara tegas meminta Kapolres Bireuen agar memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan mempertimbangkan langkah penahanan terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ishak menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki keistimewaan atau kekebalan hukum hanya karena mempunyai hubungan keluarga dengan anggota kepolisian.
Menurutnya, tindakan memeriksa atau mengakses isi handphone milik orang lain tanpa hak dan tanpa izin merupakan perbuatan yang harus diuji secara hukum berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolres Bireuen agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai muncul kesan bahwa seseorang memiliki keistimewaan di hadapan hukum hanya karena berstatus sebagai istri anggota kepolisian,” tegas Ishak.
Ia juga meminta penyidik untuk mempertimbangkan penahanan apabila persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.
Menurut Ishak, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak privasi setiap warga negara.
HUKUM HARUS BERLAKU SAMA UNTUK SEMUA
Ishak berharap Kapolres Bireuen dapat memastikan bahwa proses penanganan perkara tersebut berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan ada kesan hukum bisa diperlakukan berbeda karena jabatan, kedudukan, ataupun hubungan keluarga. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.(Red)
