“Masyarakat Pangkalan Berharap Aparat Bertindak Tegas, Jangan Biarkan Dugaan Peredaran Narkotika Mengancam Ketenteraman Warga”.
Indonesiainvestigasi.com
LABUHANBATU, SUMATERA UTARA. Situasi keamanan dan ketenteraman masyarakat di Kampung Padang, Desa Pangkalan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi perhatian sejumlah warga. Pasalnya, masyarakat mengaku resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang disebut-sebut melibatkan seorang pria bernama Bidin.
Berdasarkan keterangan beberapa warga Pangkalan pada Jumat, 6 November 2026, mereka berharap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut.
Warga menyebut Bidin diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan Kampung Padang. Namun, hingga saat ini masyarakat mengaku belum melihat adanya penindakan yang mereka ketahui terkait dugaan aktivitas tersebut.
“Jujur, Bang, kami sangat resah dengan dugaan aktivitas Bidin itu. Kami sebagai masyarakat sebenarnya ingin kampung kami aman dan terbebas dari narkoba. Tetapi kami tidak bisa berbuat banyak.
Kami berharap pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu segera turun melakukan penyelidikan dan menangkap siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran sabu di kampung kami,” ungkap salah seorang warga.
Keluhan tersebut bukan sekadar persoalan kenyamanan lingkungan. Masyarakat menilai dugaan peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH), mengingat dampaknya dapat merusak kehidupan sosial, mengganggu keamanan lingkungan, serta mengancam masa depan generasi muda.
WARGA MINTA JANGAN ADA PEMBIARAN.
Masyarakat Kampung Padang berharap informasi dan keresahan yang mereka sampaikan tidak berhenti sebatas keluhan. Mereka meminta aparat kepolisian, khususnya jajaran Satnarkoba Polres Labuhanbatu, segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut warga, pemberantasan narkotika tidak boleh hanya menjadi slogan. Setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti sesuai prosedur hukum.
Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Bidin dalam jaringan peredaran narkotika, masyarakat meminta agar aparat mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga berharap aparat tidak hanya menyelidiki satu nama, tetapi turut mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain apabila memang ditemukan keterkaitan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
MASYARAKAT INGIN KAMPUNG PADANG BEBAS NARKOBA.
Lebih lanjut, warga menyampaikan bahwa lingkungan tempat tinggal seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan jauh dari ancaman penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Mereka tidak ingin Kampung Padang menjadi lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas peredaran barang terlarang. Harapan masyarakat sederhana, yakni terciptanya suasana kehidupan yang tenteram tanpa dihantui keresahan akibat dugaan aktivitas narkotika.
“Kami percaya pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu dapat menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat. Kami berharap ada tindakan nyata apabila memang ditemukan pelanggaran hukum. Tolong perhatikan kampung kami agar masyarakat bisa hidup aman dan tenteram,” harap warga.
SATNARKOBA POLRES LABUHANBATU DIMINTA BERIKAN RESPONS.
Sorotan masyarakat ini sekaligus menjadi permintaan agar Satnarkoba Polres Labuhanbatu memberikan perhatian terhadap informasi dugaan peredaran sabu di Kampung Padang, Desa Pangkalan, Kecamatan Bilah Hilir.
Penanganan persoalan narkotika membutuhkan keseriusan, ketelitian, serta keberanian aparat dalam menindak setiap pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Nama Bidin yang disebut warga perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan. Tuduhan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum ada hasil penyelidikan dan proses peradilan.
Kini masyarakat menantikan respons dan tindak lanjut dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Mereka berharap keresahan yang disampaikan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap kebenaran atas dugaan peredaran narkotika tersebut.
Harapan warga jelas: Kampung Padang harus aman, masyarakat harus terlindungi, dan apabila benar ditemukan jaringan peredaran sabu, pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan juga membutuhkan dukungan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Penulis : Chairul Ritonga
