Indonesia-Investigasi.com
GUNUNGSITOLI – Persoalan penolakan klaim asuransi BRI Life menuai sorotan di Kepulauan Nias. Seorang nasabah bernama Amal Agus Suheri Zega, menyampaikan kekecewaannya setelah pengajuan klaim asuransi sebesar Rp. 25 Juta ditolak, meskipun dirinya mengaku telah melampirkan bukti rekam medis atas penyakit jantung dan stroke yang dideritanya.
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Amal Agus Suheri Zega menjelaskan bahwa dirinya mengalami penyakit jantung mulai pada 14-19 Agustus dan kemudian mengalami stroke pada 1-11 (Tahun dan Bulan perlu dikonfirmasi). Kedua kondisi tersebut, menurutnya, telah dibuktikan melalui rekam medis dari rumah sakit.
Namun, pengajuan klaim yang diajukannya justru ditolak oleh pihak asuransi dengan dua (2) alasan yang dipersoalkan, Yakni :
1.Terkait klaim penyakit jantung, Amal Agus Suheni Zega mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit tempat dirinya menjalani pengobatan adalah Rumah Sakit Adam Malik, tidak memberikan tanda tangan pada formulir yang dipersyaratkan BRI Life. Alasannya, menurut penjelasan yang diterimanya, belum terdapat kerja sama antara pihak rumah sakit dengan BRI Life.
Amal Agus Suheri Zega mempertanyakan mengapa persoalan kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit justru menjadi kendala bagi nasabah dalam memperoleh hak klaimnya.
“Hubungan kerja sama antara BRI Life dengan rumah sakit bukan merupakan urusan atau kewenangan saya sebagai nasabah, seharusnya hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan asuransi”, Ujarnya.
2.Terkait klaim penyakit stroke, Agustika mempersoalkan klausul yang menurut penjelasannya mengharuskan dirinya tetap berada dalam kondisi stroke hingga 11 Desember atau selama tiga bulan setelah pengajuan klaim agar manfaat asuransi dapat dibayarkan.
Menurut Amal Agus Suheri Zega, ketentuan tersebut tidak logika karena seseorang yang mengalami penyakit tentu akan berusaha mendapatkan pengobatan agar bisa sembuh, bukan mempertahankan kondisi sakit demi memenuhi persyaratan pencairan klaim.
Ia mengaku telah mengeluarkan biaya dan mengerahkan berbagai upaya pengobatan, termasuk berobat di Medan dan Penang, Malaysia.
“Ketika saya terkena stroke, tentu saya berusaha sembuh dengan mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya untuk pengobatan. Tetapi justru saya harus tetap dalam kondisi stroke sampai tanggal 11 Desember agar klaim dibayarkan. Menurut saya, ini sesuatu yang tidak logika”, Tuturnya.
Atas persoalan tersebut, Amal Agus Suheri Zega menyampaikan Dua (2) tuntutan utama, Yakni :
1.Dirinya meminta agar operasional atau pemasaran produk BRI Life di Wilayah Kepulauan Nias dihentikan sementara dan di Evaluasi secara menyeluruh sampai persoalan perlindungan hak nasabah mendapatkan kejelasan.
Ia mengaku khawatir pengalaman yang di alaminya dapat menimpa masyarakat lain, terutama nasabah yang belum memahami secara mendalam isi polis dan ketentuan asuransi.
Amal Agus Suheri Zega menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi selama 32 Tahun dan memiliki pendidikan sarjana. Namun, menurutnya, dirinya tetap mengalami kesulitan ketika memperjuangkan klaim asuransi.
“Kalau saya saja yang sudah bekerja selama 32 Tahun sebagai ASN dan memiliki Pendidikan Sarjana bisa mengalami hal seperti ini, bagaimana dengan masyarakat Nias lainnya yang mungkin belum memahami secara mendalam ketentuan asuransi”, Sebutnya.
2.Ia bahkan meminta agar pihak terkait melakukan evaluasi serius terhadap keberadaan BRI Life di Kepulauan Nias karena menilai persoalan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
Hal yang menarik, Amal Agus Suheri Zega menyatakan bahwa dirinya tidak lagi mempersoalkan pembayaran klaim sebesar Rp. 25 Juta. Ia justru meminta agar seluruh premi yang telah disetorkannya selama menjadi nasabah dikembalikan.
Menurut keterangannya, selama mengikuti program tersebut dirinya membayar premi sebesar Rp. 568 ribu setiap bulan.
Selain pengembalian premi, Agus juga meminta agar BRI Life menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa yang ada di Kota Gunungsitoli.
“Saya tidak lagi menuntut klaim Rp. 25 Juta. Saya hanya meminta uang yang sudah saya setorkan setiap bulan sebesar Rp. 568 ribu dikembalikan. Saya juga meminta BRI Life menyampaikan permohonan maaf melalui media-media di Kota Gunungsitoli”, Ucapnya.
Amal Agus Suheri Zega, juga meminta pihak Bank BRI agar tidak memfasilitasi kegiatan BRI Life sebelum persoalan yang dialaminya mendapatkan penyelesaian.
Ia mengaku telah berupaya menemui pimpinan BRI untuk menyampaikan keluhannya. Namun, berdasarkan Informasi yang diterimanya dari petugas keamanan, pertemuan baru dapat di lakukan sekira Pukul 15.00 Wib dengan pihak perwakilan BRI.
Amal Agus Zega, menyatakan akan kembali datang untuk meminta penjelasan dan menyampaikan tuntutannya secara langsung.
Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak BRI Life, Bank BRI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Pihak BRI Life perlu memberikan penjelasan secara transparansi mengenai dasar penolakan klaim. Ketentuan polis yang menjadi acuan, persyaratan administrasi rumah sakit, serta mekanisme pengembalian premi apabila diminta oleh nasabah.
Sementara itu, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang transparansi mengenai manfaat, pengecualian, masa tunggu, dan persyaratan klaim sebelum mengikuti program asuransi.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dan tanggapan resmi dari pihak BRI Life maupun Bank BRI terkait keberatan Amal Agus Suheri Zega masih perlu dimintakan untuk memastikan pemberitaan berimbang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi harus dibangun melalui transparansi, pelayanan yang adil, dan kepastian perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
(FZ)
