Hanya karena persoalan empat janjang sawit, dugaan kekerasan terhadap Tom dan Je menuai kecaman. Aktivis mahasiswa dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan profesional.
indonesiainvestigasi.com – LABUHANBATU, SUMATERA UTARA –Dugaan penganiayaan yang dialami Tom dan Je, sebagaimana disampaikan dalam kronologi yang beredar, memantik keprihatinan dan kemarahan sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Persoalan yang disebut-sebut berawal dari empat janjang sawit itu kini menjadi sorotan, menyusul pengakuan mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan oleh tiga oknum BKO kebun PTPN IV Regional Janji, Rantauprapat.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah persoalan yang berkaitan dengan hasil kebun harus diselesaikan melalui kekerasan? Jika benar terjadi penganiayaan, siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum, bukan berlindung di balik jabatan, seragam, ataupun kedudukan.
Tom dan Je disebut tengah mempersiapkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan yang mereka alami ke Polres Labuhanbatu. Dalam upaya tersebut, keduanya berencana didampingi kuasa hukum serta sejumlah rekan pers untuk memastikan laporan mereka dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengungkapan fakta secara menyeluruh, mulai dari penyebab awal kejadian, kronologi dugaan kekerasan, identitas pihak-pihak yang terlibat, hingga pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana.
EMPAT JANJANG SAWIT, MENGAPA HARUS BERUJUNG DUGAAN KEKERASAN?
Persoalan empat janjang sawit yang disebut sebagai awal mula kejadian kini menjadi perhatian publik. Namun, duduk perkara sesungguhnya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Apabila benar terdapat dugaan penganiayaan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai perkara sepele. Setiap orang memiliki hak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang manusiawi. Perselisihan mengenai sawit atau persoalan di lingkungan perkebunan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Masyarakat juga menantikan kejelasan mengenai kronologi kejadian, kondisi Tom dan Je, serta keterangan dari seluruh pihak yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Penegakan hukum yang profesional diperlukan agar fakta tidak tertutup oleh berbagai versi cerita dan tidak ada pihak yang dihakimi hanya berdasarkan tuduhan.
NAMA OKNUM BKO BERINISIAL HER IKUT DISOROT.
Dalam keterangan yang disampaikan, salah satu pihak yang disebut terkait dugaan penganiayaan berinisial HER. Yang bersangkutan disebut sebagai oknum BKO kebun PTPN IV Regional Janji dan diduga bertugas di Airrut Polda Sumatera Utara.
Dua orang lainnya juga disebut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, identitas, status kedinasan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait. Penyebutan nama atau inisial dalam laporan awal tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memeriksa seluruh pihak secara objektif, mengumpulkan bukti yang relevan, dan memastikan setiap dugaan diuji berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.
Apabila laporan resmi telah diterima, masyarakat berharap proses penanganannya berjalan secara transparan dan perkembangannya disampaikan sesuai aturan yang berlaku.
TOKOH MASYARAKAT: DUKUNG TOM DAN JE MENCARI KEADILAN
Sejumlah tokoh masyarakat Labuhanbatu menyatakan dukungan terhadap rencana Tom dan Je untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Pada Selasa, 3 November 2026, dukungan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak masyarakat dan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung langkah Tom dan Je untuk melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polres Labuhanbatu. Kami berharap mereka mendapatkan keadilan yang semestinya dan apabila terbukti ada pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan sejumlah tokoh masyarakat sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima.
Dukungan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Setiap laporan dugaan tindak pidana harus ditangani secara serius, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak-pihak yang terlibat.
AKTIVIS MAHASISWA IDRIS SIREGAR KECAM DUGAAN KEKERASAN
Sorotan juga datang dari aktivis mahasiswa, Idris Siregar. Ia menyampaikan kecaman terhadap dugaan tindakan kekerasan yang disebut dialami Tom dan Je serta meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Sungguh memprihatinkan apabila persoalan yang disebut berawal dari empat janjang sawit justru berujung pada dugaan kekerasan. Mereka itu sesama manusia yang memiliki hak untuk diperlakukan secara layak. Persoalan apa pun seharusnya diselesaikan melalui jalur yang benar, bukan dengan tindakan sewenang-wenang,” ujar Idris Siregar saat menyampaikan pandangannya di salah satu warung kopi di Rantauprapat.
Idris berharap Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, terutama apabila laporan resmi telah disampaikan oleh para korban.
“Kami meminta agar laporan ini ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena merasa tidak memperoleh perlindungan yang semestinya,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan perkara ini penting untuk menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh menggunakan kekuatan atau kedudukannya untuk bertindak di luar hukum. Dugaan pelanggaran harus diuji melalui penyelidikan, bukan diselesaikan dengan pembenaran sepihak.
POLRES LABUHANBATU DAN POLDA SUMUT DIMINTA BERI PERHATIAN
Masyarakat berharap Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti laporan apabila telah resmi diterima, memeriksa para pihak terkait, serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.
Apabila terdapat dugaan keterlibatan personel yang berstatus anggota kepolisian atau sedang menjalankan penugasan tertentu, status kedinasan dan kewenangan yang bersangkutan juga perlu diklarifikasi kepada institusi terkait. Penanganan dugaan tindak pidana dan pemeriksaan etik, apabila relevan, harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai.
Publik juga berharap Polda Sumatera Utara memberikan perhatian sesuai kewenangannya agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat dibiarkan tanpa kepastian.
Di sisi lain, pihak PTPN IV Regional Janji perlu dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut, termasuk status para oknum yang disebut, bentuk penugasan mereka, serta langkah internal yang akan ditempuh apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, pihak PTPN IV Regional Janji, dan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum dicantumkan. Konfirmasi kepada seluruh pihak terkait diperlukan agar pemberitaan berimbang dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.
JANGAN BIARKAN DUGAAN KEKERASAN BERHENTI TANPA KEJELASAN
Peristiwa yang dilaporkan Tom dan Je menjadi pengingat penting bahwa setiap dugaan kekerasan harus ditangani berdasarkan hukum dan bukti. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dugaan penganiayaan itu terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, seluruh pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan kesempatan memberikan keterangan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Tom dan Je dalam menempuh jalur hukum serta tindak lanjut aparat setelah laporan disampaikan. Masyarakat Labuhanbatu berharap proses tersebut mampu mengungkap kejadian yang sebenarnya, memberikan perlindungan kepada pihak yang dirugikan, dan memastikan tidak ada orang yang kebal hukum.
Keadilan bukan soal siapa yang paling kuat, melainkan soal siapa yang terbukti benar berdasarkan hukum dan fakta. Dugaan penganiayaan terhadap Tom dan Je harus mendapat penanganan serius, transparan, dan profesional agar kebenaran terungkap serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Penulis : Chairul Ritonga
