Indonesia Investigasi
SUKOHARJO – Dugaan praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi penampungan sekaligus tempat pemindahan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram ditemukan di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Temuan tersebut menambah daftar dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, serta kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di Gang Dondong IV, Dusun 2, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Bangunan tersebut diketahui memiliki pagar berbahan galvalum yang menjulang tinggi dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Media pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.20 WIB, aktivitas mencurigakan mulai terpantau ketika tim melintas di kawasan Solo Baru. Saat itu, sebuah kendaraan Mitsubishi L300 berwarna putih bernomor polisi AD 8360 AD dengan muatan tertutup terpal terlihat melaju dengan kecepatan tinggi.
Dari pengamatan tim, kendaraan tersebut diduga membawa sejumlah tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Merasa curiga dengan aktivitas pengangkutan pada waktu dini hari, tim kemudian melakukan pemantauan dengan mengikuti kendaraan tersebut dari jarak kurang lebih 200 meter.
Perjalanan kendaraan akhirnya mengarah ke sebuah bangunan berpagar tinggi di wilayah Gedangan, Kecamatan Grogol. Kendaraan tersebut kemudian masuk ke area gudang yang dicurigai menjadi tempat aktivitas pemindahan isi LPG bersubsidi.
*Upaya Konfirmasi Tidak Mendapatkan Respons*
Untuk memastikan dugaan tersebut, Tim Investigasi Media berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan mengetuk pagar dan menyampaikan salam kepada orang-orang yang diduga berada di dalam bangunan.
Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons. Tidak terlihat adanya pihak yang keluar untuk memberikan penjelasan ataupun membuka pagar. Berdasarkan pengamatan tim, sejumlah orang di dalam lokasi justru diduga menghindar dan bergerak ke bagian belakang bangunan.
Karena tidak memperoleh keterangan langsung, tim kemudian melakukan dokumentasi visual dari celah pagar yang sedikit terbuka.
Dari dokumentasi tersebut, terlihat sejumlah besar tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram tersimpan di dalam gudang. Bahkan, jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan tabung.
Selain itu, berdasarkan pengamatan visual yang dilakukan tim, terdapat dugaan aktivitas pemindahan isi LPG dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi menggunakan selang dan regulator.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menyimpang dari ketentuan distribusi LPG bersubsidi serta merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
*Dugaan Keterlibatan Pemilik Gudang dan Informasi Kedekatan dengan Oknum Aparat*
Dalam penelusuran lebih lanjut, tim memperoleh informasi bahwa gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Rahmat, yang disebut-sebut merupakan mantan anggota TNI.
Beredar pula informasi mengenai dugaan kedekatan yang bersangkutan dengan seorang oknum anggota kepolisian berinisial DN yang disebut bertugas di satuan narkoba Polres Solo.
Namun demikian, informasi mengenai identitas, latar belakang, hubungan dengan aparat, maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rahmat maupun pihak-pihak yang namanya disebutkan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi sebelum adanya hasil penyelidikan resmi.
*Aspek Hukum: Dugaan Penyalahgunaan Distribusi LPG Bersubsidi*
Apabila dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi untuk kepentingan komersial tersebut terbukti, aparat penegak hukum perlu mengkaji penerapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu regulasi yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun gas yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Selain itu, Pasal 53 UU Migas juga mengatur sanksi terhadap kegiatan usaha hilir migas yang dilakukan tanpa izin usaha yang dipersyaratkan, termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.
Penerapan pasal-pasal tersebut tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan, pembuktian unsur tindak pidana, serta status perizinan kegiatan usaha yang bersangkutan.
*Polsek Grogol dan Polres Sukoharjo Didesak Turun Tangan*
Menyikapi temuan tersebut, Tim Investigasi Media menyatakan akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Grogol, yang memiliki wilayah hukum atas lokasi gudang tersebut, serta Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan tabung LPG yang ditemukan, tetapi juga menelusuri asal-usul tabung subsidi, jalur distribusi, pihak pemasok, kendaraan pengangkut, hingga dugaan jaringan pemasaran LPG hasil pemindahan isi tabung.
Penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah lokasi tersebut memiliki izin usaha dan apakah aktivitas yang berlangsung di dalamnya sesuai dengan ketentuan distribusi LPG yang ditetapkan pemerintah.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat diminta mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan dengan pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak yang diduga terkait maupun keterangan dari aparat penegak hukum mengenai temuan tersebut.
Media juga mendorong Pertamina dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi LPG bersubsidi di wilayah Sukoharjo agar potensi penyimpangan dapat segera diungkap.
Sebab, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang menggunakan anggaran negara. Apabila benar terjadi praktik pemindahan isi tabung untuk kepentingan komersial, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan juga menyangkut hak masyarakat penerima subsidi dan potensi kerugian negara.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jangan sampai dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi terus berulang sementara pengawasan hanya berhenti pada penindakan sesaat.
Sebagaimana semangat penegakan hukum yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan praktik ilegal: “Jangan Setengah Kopling, Sikat!”
