Indonesiainvestigasi.com
SUBULUSSALAM, ACEH – Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, yang berlangsung pada 25 Mei 2025, telah menghasilkan sejumlah ketetapan penting yang menandai babak baru bagi kesejahteraan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat setempat. Acara yang berlangsung khidmat di Rumah Adat Binanga ini dihadiri oleh para pemangku adat, Muspika Kecamatan Runding, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat adat Kemukiman Binanga.
Kongres yang berlangsung dinamis ini menghasilkan dokumen penting yang menetapkan standar minimum untuk kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat Kemukiman Binanga, menangani isu-isu krusial yang dihadapi tiga desa di wilayah tersebut: Desa Binanga, Desa Pasar Runding, dan Desa Oboh.
Ketetapan Penting Kongres:
Kongres menghasilkan tujuh poin penting yang menegaskan hak-hak dasar masyarakat adat Kemukiman Binanga:
1. Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri: Masyarakat adat memiliki hak penuh untuk menentukan arah pembangunan komunitas dan mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.
2. Hak atas Tanah, Wilayah, dan Sumber Daya Alam: Pengakuan dan perlindungan atas hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang secara tradisional mereka miliki, gunakan, dan kuasai.
3. Hak atas Identitas Budaya: Perlindungan dan pengembangan bahasa, budaya, tradisi, dan institusi adat Kemukiman Binanga.
4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Spiritualitas: Kebebasan menjalankan, mengembangkan, dan mengajarkan tradisi dan ritual spiritual mereka.
5. Perlindungan dari Diskriminasi dan Kekerasan: Jaminan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, termasuk terhadap perempuan dan anak-anak.
6. Hak atas Pendidikan dan Informasi: Akses pendidikan dan informasi dalam bahasa mereka sendiri, serta pengaturan sistem pendidikan yang mencerminkan budaya mereka.
7. Sosialisasi dan Pengakuan Hukum Adat: Penegasan pentingnya menghormati hukum dan lembaga adat Kemukiman Binanga, selama tidak bertentangan dengan HAM.
Penetapan Wilayah Adat dan Sanksi Hukum Adat:
Puncak Kongres ditandai dengan penetapan wilayah tiga desa sebagai lahan masyarakat adat tani. Keputusan ini, yang disampaikan oleh Kepala Mukim Binanga Tamrin Barat, juga menetapkan sanksi adat bagi penggarap liar yang masuk ke wilayah tersebut. Berita acara penetapan ini telah ditandatangani dan diserahkan kepada kepala desa masing-masing.
Suasana keakraban dan kebersamaan mewarnai akhir acara, ditandai dengan sesi foto bersama antara para pemangku adat dan Muspika Kecamatan Runding. Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga menjadi bukti nyata komitmen untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat, sekaligus menandai tonggak sejarah baru bagi pelestarian budaya dan kearifan lokal di Subulussalam.
Jusmadi