Kecelakaan Beruntun di Mranggen Demak Ungkap Dugaan Pengangkutan Solar Ilegal, Puluhan Pelat Nomor Ditemukan dalam Mobil Box

Indonesia Investigasi 

DEMAK, – Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di Jalan Raya Bandungrejo, Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (3/11/2026), memunculkan dugaan persoalan lain di luar insiden lalu lintas. Sebuah mobil box berkabin merah bernomor polisi H 8087 HA yang terlibat kecelakaan diketahui diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Di dalam kendaraan tersebut juga ditemukan puluhan pelat nomor kendaraan yang keberadaan dan peruntukannya masih perlu ditelusuri.

 

Peristiwa bermula ketika mobil box yang dikemudikan Eko Prasetiyo (21) melaju dari arah Grobogan menuju Semarang. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga tidak sempat menghindari sebuah truk tronton yang sedang berhenti di tengah jalan akibat mengalami gangguan teknis pada bagian plat kopling.

Bacaan Lainnya

 

Benturan keras pun tidak terhindarkan. Mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih bernomor polisi H 1082 BG yang berada tepat di belakang mobil box turut menabrak bagian belakang kendaraan tersebut sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun.

 

Menurut keterangan pengemudi truk tronton, Damhuri (48), kendaraannya mengalami kerusakan pada bagian plat kopling sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan dan terpaksa berhenti di tengah jalan.

 

Beruntung, dalam insiden tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Namun, hasil pengamatan awak media di lokasi kejadian justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait muatan mobil box berkabin merah tersebut.

 

Pasalnya, berdasarkan keterangan pengemudinya, kendaraan box H 8087 HA diketahui membawa BBM jenis solar. Bahkan, dari dalam kendaraan terlihat sejumlah pelat nomor kendaraan yang jumlahnya mencapai puluhan lembar. Selain itu, tampak pula cairan keluar dari bagian dalam kendaraan yang diduga merupakan solar.

 

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan box tersebut tidak sekadar digunakan sebagai armada pengangkut biasa, melainkan berpotensi berkaitan dengan aktivitas pengumpulan atau pengangkutan BBM dari sejumlah SPBU.

 

Informasi awal yang dihimpun menyebutkan bahwa puluhan pelat nomor tersebut diduga digunakan untuk mengganti identitas kendaraan ketika melakukan pembelian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan fisik kendaraan, dokumen pengangkutan, serta penelusuran transaksi pembelian BBM.

 

*Petugas Lantas Disebut Tidak Mengetahui Muatan Solar*

 

Saat dikonfirmasi awak media, dua anggota Polsek Mranggen, yakni Briptu Saekun dan Briptu Alfin, yang menangani kecelakaan tersebut, menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya muatan BBM solar bersubsidi di dalam mobil box berkabin merah tersebut.

 

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan telah dilakukan. Terlebih, keberadaan puluhan pelat nomor dan dugaan adanya tempat penampungan solar di dalam kendaraan merupakan informasi yang perlu diklarifikasi secara terbuka.

 

Awak media juga mempertanyakan mengapa kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tidak diamankan di kantor kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua belah pihak telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Koordinator lapangan (Korlap) yang disebut bernama Aji, mewakili pihak pengemudi mobil box, dikabarkan telah memberikan ganti rugi kepada pihak Damhuri selaku pengemudi truk tronton.

 

Penyelesaian kerugian akibat kecelakaan secara kekeluargaan tersebut tentu merupakan persoalan tersendiri. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan muatan BBM maupun penggunaan pelat nomor kendaraan, penyelesaiannya tidak serta-merta dapat dianggap selesai hanya karena kedua pihak telah berdamai.

 

*Dugaan Kempu dan Mesin Penyedot Solar*

 

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa di dalam mobil box berkabin merah dengan nomor polisi H 8087 HA diduga terdapat kempu atau wadah penampungan solar yang dilengkapi mesin penyedot dan terhubung dengan tangki penyimpanan.

 

Jika informasi tersebut benar, keberadaan fasilitas itu perlu diperiksa untuk memastikan fungsi kendaraan, kapasitas penampungan, serta legalitas kegiatan pengangkutan BBM yang dilakukan.

 

Selain itu, beredar informasi yang menyebutkan bahwa armada tersebut diduga milik seseorang bernama Sardiman, yang dikenal dengan panggilan Mbah Man. Nama tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pengorganisasian aktivitas pengangkutan BBM di wilayah Demak dan sekitarnya.

 

Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan armada maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih harus diverifikasi. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait tudingan tersebut.

 

*Aparat Diminta Telusuri Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi*

 

Apabila dugaan pengumpulan dan pengangkutan solar bersubsidi dengan menggunakan identitas kendaraan berbeda-beda terbukti, aktivitas tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kegiatan pengangkutan BBM harus memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku. Penanganan dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pelanggaran.

 

Aparat kepolisian, khususnya Polres Demak, diharapkan tidak hanya menangani aspek kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menelusuri sejumlah temuan yang muncul di lokasi kejadian.

 

Pemeriksaan perlu mencakup isi dan konstruksi kendaraan box, keberadaan kempu serta mesin penyedot, puluhan pelat nomor yang ditemukan, asal-usul BBM, dokumen pembelian, hingga legalitas pengangkutannya.

 

Pertanyaan publik yang perlu dijawab adalah apakah solar tersebut merupakan BBM bersubsidi atau nonsubsidi, dari SPBU mana BBM diperoleh, serta apakah terdapat dugaan penggunaan pelat nomor berbeda untuk mengelabui sistem pembelian BBM bersubsidi.

 

Transparansi pemeriksaan menjadi penting agar tidak muncul dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Kapolsek Mranggen dan jajaran Polres Demak guna memperoleh klarifikasi resmi mengenai penanganan kecelakaan, alasan kendaraan tidak diamankan untuk pemeriksaan lanjutan, serta tindak lanjut atas dugaan pengangkutan BBM solar bersubsidi tersebut.

 

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pos terkait