Izin Operasi Pukat Katrol di Seruway Diduga Illegal, Benarkah?

Indonesiainvestigasi.com

Aceh Tamiang – Diduga izin operasi Pukat Katrol di Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway illegal alias tanpa izin pasca diberlakukan Regulasi oleh pemerintah pusat terkait izin operasi kapal motor nelayan gunakan pukat Traw alias Pukat Harimau, benarkah?

Terendus isu dari banyak pengamat dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, disinyalir adanya keterlibatan pihak oknum TNI-AL bekingi operasi pukat katrol di Seruway dengan setoran sejumlah uang untuk kelancaran aktivitas meskipun dilarang secara hukum negara, benarkah itu?

Salah seorang warga Kampung Sungai Kuruk III, Seruway minta namanya tidak disebut mengatakan, para awak Kapal Motor (KM) dengan alat tangkap pukat katrol diduga dikelola oleh salah seorang warga ditunjuk selaku koordinator dalam rangka pengelolaan sistem kerja dan pengutipan uang setoran.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya setoran tersebut diduga adanya seolah terlindungi operasi pukat Traw atau pukat katrol tersebut dari jamahan aparat penegak hukum (APH), benarkah itu,” tanya warga tersebut.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia (DPD BPAN-AI) Provinsi Aceh, Mansur MY, ST, melalui Masykur, selaku Wakil Ketua kepada media ini saat dimintai keterangannya selaku badan independen mengatakan, aparat penegak hukum (APH) atau instansi berwenang terkait harus tegas dalam hal ini.

“Jika memang terindikasi dugaan operasi pukat katrol itu dilarang dan melanggar aturan negara wajib dihentikan secara tegas, jika ada oknum yang memback up maka harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Masykur, Jum’at (09/02/24) melalui rilisnya.

Menurut diketahui dari para nelayan pernah operasikan Pukat Katrol seperti di Seruway Desa Sungai Kuruk III itu disinyalir operasi penangkapan ikan berpotensi besar merusak biota laut untuk kelestarian karena terkesan ganas sapu bersihnya.

“Kami minta instansi terkait negara bidangi hal ikhwal pukat katrol di Desa Sungai Kuruk III itu segera dihentikan karena selain diduga ilegal juga semakin parah merusak habitat hayati laut,” tegas Wakil Ketua DPD BPAN-AI Provinsi Aceh itu.

Red/Adi Selitonga

Pos terkait