Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers memuat Hak Jawab sesuai amanat Undang – Undang No 40 Tentang Pers Media Online sinarberitaindonesia.com di Pesawaran Lampung di Gugat Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) dan asetnya diajukan Penyitaan ( conservatoir beslag) ke Pengadilan Negeri Pesawaran.
Gugatan terhadap Media Sinar Group beralamat di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Pesawaran Lampung teregistrasi di Pengadilan Negeri Pesawaran Nomor : 6/Pdt.G/2026/PN.Gdt.
Menurut Penggugat Zahrial ( 40) , Senin 4 April 2026 warga Desa Banjar Negeri, Way Lima , Pesawaran.
Berawal dari berita Media online berjudul ” Forum FPMB dan 19 LSM dan Ormas Sambangi Polres Pesawaran Pertanyakan Laporan Zahrial Terkait Berita Berita Bohong dan Tidak Senonoh”.
” Saya merasa keberatan dengan menyebutkan nama saya secara langsung, memuat foto pribadi saya yang telah di edit tanpa persetujuan dan konfirmasi dari saya .
Pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif dan mencemarkan nama baik saya ,” ujar Zahrial.
Merasa tidak terima dirinya melaporkan ke Dewan Pers di Jakarta.
Lalu di akomodir Dewan Pers menilai media siber sinarberitaindonesia com telah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik memuat berita tidak berimbang dan tidak uji konfirmasi, tidak memuat klarifikasi dari pengadilan.
Ternyata Media siber sinarberitaindonesia com tidak memuat hak jawab sebagaimana rekomendasi Dewan Pers .
” Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers : Perusahaan Pers yang tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak banyaknya Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) ,” akhir Zahrial.
Hendrik
