Indonesia Investigasi
BERAU, 13 Mei 2026 – Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol sejatinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional. Namun, menelaah lebih dalam substansi yang tertuang di dalamnya, regulasi ini ternyata masih menyisakan celah dan kelemahan mendasar yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Salah satu kekurangan paling mendasar adalah tidak dicantumkannya klasifikasi golongan minuman beralkohol sesuai kadar kandungan etanolnya. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2025, minuman beralkohol dibagi tegas menjadi Golongan A (1%–5%), Golongan B (>5%–20%), dan Golongan C (>20%–56%), di mana masing-masing golongan memiliki perbedaan perlakuan izin, pembatasan, hingga jenis sanksi. Dalam Perda Berau, seluruh jenis miras diperlakukan secara seragam tanpa pembedaan apapun, sehingga aturan menjadi tidak terarah dan bertentangan dengan standar nasional.
Selain itu, peraturan ini juga tidak merinci tempat-tempat yang diizinkan maupun dilarang untuk menjual atau mengedarkan produk tersebut. Perda hanya secara umum menyebutkan izin terbatas pada hotel berbintang, namun tidak mendaftarkan tempat usaha lain yang memenuhi syarat seperti restoran berizin atau tempat hiburan resmi. Lebih krusial lagi, tidak ada pengaturan mengenai zona larangan dan jarak aman dari fasilitas umum, seperti sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan lingkungan pemukiman warga. Akibatnya, peredaran miras masih kerap ditemukan di lokasi yang seharusnya tertutup aksesnya, sementara aparat penegak hukum kesulitan melakukan tindakan tegas karena ketidakjelasan aturan wilayah.
Ketiadaan kedua unsur penting ini membuat Perda Berau dinilai belum matang dan memiliki kelemahan substansial. Regulasi berisiko sulit diterapkan secara konsisten, membuka ruang praktik peredaran ilegal, dan tidak mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, revisi dan penyempurnaan pasal mengenai klasifikasi golongan serta ketentuan lokasi menjadi kebutuhan mendesak agar peraturan daerah ini benar-benar berfungsi sebagai instrumen pengendalian yang efektif dan berkeadilan.
SM
