Indonesia Investigasi
ACEH UTARA— Fenomena sengketa tanah dan harta warisan yang melibatkan sesama anggota keluarga kian marak terjadi dan menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Perselisihan yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, justru berujung pada konflik berkepanjangan hingga ke meja pengadilan.
Advokat muda, Riki Iswandi, menyoroti meningkatnya kasus sengketa waris dan tanah yang terjadi belakangan ini. Ia menyebutkan bahwa faktor utama pemicu konflik adalah egoisme dan kepentingan materi yang mengalahkan nilai kekeluargaan.
“Ini sangat memprihatinkan. Harta yang sejatinya tidak dibawa mati justru menjadi penyebab retaknya hubungan darah. Padahal keluarga adalah segalanya dalam kehidupan,” ujar Riki.
Menurutnya, banyak kasus yang muncul setelah orang tua meninggal dunia. Perselisihan sering terjadi antara saudara kandung, baik antara abang dan adik, maupun antara wali dengan anak perempuan. Ketidaksepakatan dalam pembagian warisan kerap memicu konflik yang berujung permusuhan hingga bertahun-tahun.
Tak hanya itu, Riki juga menyoroti kasus lain yang kerap terjadi antara penjual dan pembeli tanah yang masih memiliki hubungan keluarga. Dalam beberapa kasus, transaksi dilakukan tanpa dokumen resmi karena dilandasi rasa saling percaya. Namun, masalah muncul ketika pembeli hendak mengurus legalitas tanah tersebut.
“Ada kasus di mana tanah sudah dibeli dan dibayar lunas bertahun-tahun lalu, tetapi karena tidak dibuatkan surat resmi, penjual kemudian mengingkari transaksi tersebut. Bahkan meminta tambahan harga dengan alasan nilai tanah sudah naik. Ini jelas berpotensi menjadi tindak pidana penipuan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menghancurkan hubungan kekeluargaan yang telah terjalin lama.
Riki pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan harta, khususnya yang berkaitan dengan keluarga. Ia menekankan pentingnya administrasi yang jelas dalam setiap transaksi, sekaligus mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian sengketa waris.
“Jangan karena harta, keluarga menjadi cerai-berai hingga akhir hayat. Ingat, pada akhirnya hidup ini akan berujung pada kematian. Yang tersisa bukanlah harta, melainkan amal dan hubungan baik dengan sesama,” tutupnya.
Fenomena ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas bahwa nilai kebersamaan dan kepercayaan harus dijaga, serta didukung dengan kesadaran hukum agar konflik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.(Red)
