Indonesia Investigasi
KEBIJAKAN Muzakir Manaf melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penyesuaian fiskal dan tata kelola kesehatan, namun tidak sedikit pula yang menganggapnya sebagai kemunduran terhadap hak-hak kekhususan rakyat Aceh yang selama ini dijamin melalui regulasi daerah maupun nasional.
Pertanyaannya kemudian, apakah Pergub tersebut akan menjadi ukuran keberhasilan atau justru kegagalan kepemimpinan Mualem dalam memimpin Aceh?
Secara politik dan sosial, jawabannya sangat mungkin “ya”. Sebab JKA bukan sekadar program kesehatan biasa, melainkan simbol keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap rakyat sejak era pasca konflik dan lahirnya perdamaian Helsinki. Program ini telah menjadi bagian dari identitas pelayanan publik Aceh yang berbeda dari daerah lain di Indonesia.
Dasar hukum JKA sendiri tidak lahir tanpa legitimasi. Kekhususan Aceh dalam mengatur sektor kesehatan memperoleh landasan kuat melalui Perjanjian Helsinki yang kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus mengatur urusan pemerintahan termasuk pelayanan kesehatan demi kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pasal-pasal dalam UU Pemerintahan Aceh memberi ruang luas kepada Pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan pelayanan publik berbasis kekhususan daerah. Bahkan, semangat otonomi khusus Aceh menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama dari penggunaan dana otsus dan kebijakan daerah.
Selain itu, keberadaan JKA juga diperkuat dalam sejumlah Qanun Aceh tentang Kesehatan yang menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Artinya, Pemerintah Aceh tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga kewajiban moral dan hukum untuk memastikan rakyat memperoleh akses kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.
Karena itu, ketika Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dianggap membatasi akses pelayanan atau mengurangi cakupan manfaat JKA, maka publik akan menilai bahwa pemerintah sedang menjauh dari semangat kekhususan Aceh itu sendiri.
Dari perspektif hukum tata pemerintahan, Pergub memang merupakan produk hukum yang sah. Namun berdasarkan asas hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah pergub tidak boleh bertentangan dengan qanun maupun undang-undang yang lebih tinggi. Bila masyarakat menilai Pergub tersebut mengurangi hak pelayanan yang telah dijamin qanun atau bertentangan dengan semangat UUPA, maka kritik publik menjadi sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi.
Di sisi lain, pemerintah tentu dapat berdalih bahwa penyesuaian JKA diperlukan demi efisiensi anggaran, sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan, atau menghindari defisit pembiayaan. Namun kebijakan publik tidak hanya dinilai dari aspek administratif dan keuangan. Dalam konteks Aceh, kebijakan kesehatan menyangkut kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Mualem saat ini tidak hanya diposisikan sebagai gubernur administratif, tetapi juga simbol politik perjuangan Aceh pasca damai. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat akan langsung dikaitkan dengan komitmen beliau terhadap amanah perjuangan dan kesejahteraan masyarakat.
Jika Pergub Nomor 2 Tahun 2026 nantinya terbukti mampu memperbaiki tata kelola JKA tanpa mengurangi hak masyarakat kecil, maka publik bisa melihat Mualem sebagai pemimpin yang berani melakukan reformasi sistem. Namun apabila kebijakan tersebut justru menyulitkan rakyat miskin mendapatkan layanan kesehatan, maka Pergub ini berpotensi menjadi titik kritik terbesar terhadap kepemimpinannya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemimpin Aceh bukan hanya soal stabilitas politik atau pembangunan fisik, melainkan sejauh mana pemerintah menjaga hak dasar rakyat sebagaimana amanat UUPA, qanun Aceh, dan semangat perdamaian Helsinki. Di situlah publik akan menilai apakah Mualem benar-benar memimpin Aceh dengan keberpihakan kepada rakyat, atau sekadar menjalankan administrasi pemerintahan biasa.
Pemerhati ruang Publik : Tgk Jeunieb
