Imam Masjid Laporkan Kepala Dusun ke Polres Bireuen atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

 

Indonesia Investigasi 

BIREUEN – Persoalan lama yang terjadi puluhan tahun lalu kembali mencuat dan kini berujung pada laporan polisi. Seorang imam masjid di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Tgk. H. Abdur, melaporkan seorang kepala dusun ke Polres Bireuen atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

 

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian persoalan melalui tingkat desa tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

 

Kuasa hukum Tgk. H. Abdur, Ishak, S.H., mengatakan kliennya memilih menempuh jalur hukum setelah proses penyelesaian di tingkat desa tidak menghasilkan kesepakatan.

 

“Upaya penyelesaian di tingkat desa sudah ditempuh, namun tidak ada kesamaan sikap antara pelapor dan terlapor. Karena itu, klien kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian,” ujar Ishak, S.H.

 

Menurut Ishak, laporan tersebut telah dibuat di Polres Bireuen pada Sabtu, 19 September 2026, dengan bukti laporan LP/B/310/IX/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh, tertanggal 19 September 2026.

 

Persoalan Lama Tahun 1994 Kembali Dipersoalkan

 

Ishak menjelaskan, perkara tersebut berawal dari persoalan lama yang terjadi sekitar tahun 1994. Pada saat itu, terlapor disebut pernah bekerja di tempat usaha milik Tgk. H. Abdur.

 

Menurut keterangan kliennya, persoalan mengenai pembayaran gaji tersebut sebenarnya telah diselesaikan ketika terlapor tidak lagi bekerja.

 

Namun, setelah puluhan tahun berlalu, persoalan tersebut kembali disampaikan dalam forum penyelesaian di tingkat desa. Dalam forum tersebut, menurut pihak pelapor, muncul tuduhan bahwa persoalan pembayaran gaji tersebut belum diselesaikan.

 

Hal itu kemudian membuat Tgk. H. Abdur merasa keberatan dan tidak menerima tuduhan yang disampaikan terhadap dirinya.

 

“Menurut keterangan klien kami, persoalan tersebut sudah diselesaikan ketika yang bersangkutan tidak lagi bekerja. Karena sudah puluhan tahun berlalu, kemudian persoalan itu kembali dipersoalkan dan disampaikan dalam forum desa dengan tuduhan tertentu. Klien kami merasa nama baiknya dirugikan,” jelas Ishak.

 

Pilih Jalur Hukum

 

Atas persoalan tersebut, Tgk. H. Abdur kemudian memberikan kuasa kepada Ishak, S.H. untuk mendampinginya dalam proses hukum.

 

Pihak pelapor berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum sehingga duduk persoalan yang sebenarnya dapat terungkap berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

 

“Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan secara objektif. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Ishak.

 

Sementara itu, mengenai dugaan pencemaran nama baik, ketentuan hukum mengenai pencemaran dapat berkaitan dengan bentuk perbuatan dan media yang digunakan. UU ITE 2024, misalnya, mengatur ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan sejumlah ketentuan serta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu diperhatikan. (JDIH BPK)

 

Hingga laporan ini dibuat, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan, sehingga status dan pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kata kuasa hukum korban Ishak,SH.

 

 

Pos terkait