Gubsu Larang Purna Siswa SMAN 2 Rantau Utara Lakukan Pengutipan, Wali Murid Sebut Kepsek Rakus

Indonesiainvestigasi.com

 

Labuhan Batu, Sumut – Meski gubernur sumatra utara Bobby nasution, melalui kepala dinas pendidikan propinsi Sumatera utara Alexander Sinulingga. telah sampaikan kepada seluruh sekolah SMA – SMK untuk tidak melaksanakan kegiatan purna siswa, studi tour dalam acara perpisahan bagi setiap sekolah. yang mana dengan melalui surat edaran nomor 400.3/ 2333 tahun 2025.

 

Bacaan Lainnya

Namun yang mana sekolah SMAN2 Rantau Utara, jln menara no4, kelurahan siringo – ringo, kecamatan rantau utara, kabupaten labuhan batu propinsi sumatera utara. masih tetap melaksanakan kegiatan purna siswa dan melakukan pengutipan serta membebankan terhadap siswa dalam melakukan kegiatan purna siswa tersebut.

 

Dimana penjelasan dari beberapa siswa – siswi SMAN 2 Rantau Utara (10/052025),  kepada media online indonesiainvestigasi.com, saat di halaman sekolah.

” Purna siswa tempat kami sudah selesai om. kalau masalah pengunitipan bagi kelas X dan Xl ya ada om. kami mau bilang apa lagi om sudah pasti kami bayar, mau tak mau walaupun keberatan. terang siswa.

 

Tak hanya itu. Misdi 52 tahun juga menjelaskan perihal pengutipan yang dilakukan pihak sekolah SMAN 2 Rantau Utara tentang kegiatan purna siswa tersebut.

” kalau la memang ada edaran dari pak Bobby tentang tak boleh purna siswa tersebut, apa lagi tentang pengutipan itu. saya selaku wakil murid dan juga sebagai warga. menilai kepsek SMAN 2 tersebut rakus. untuk apa lagi penguntitan uang itu, sudah tau saat ini gawat – gawat ekonomi. ungkap misdi

 

Lanjut. cocok nya yang seperti ini harus di periksa aparat, ini la yang dinamakan pungli. Pak Bobby, dengan melalui pemberitaan ini kalau bisa berhentikan saja kepsek SMAN 2 Rantau Utara ini. Kembali cetus misdi sambil bergegas.

 

Tertuang dalam Undang – Undang pungutan liar (pungli). UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. pungli juga diatur dalam pasal 368 KUHP. dengan sangsi melakukan pungli dapat berupa hukuman penjara bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungutan liar.

 

Dalam hal ini, yang jelas melanggar perintah gubernur sumatra utara tentang larangan purna siswa dan juga melakukan pengutipan uang terhadap siswa. sehingga ada ny baik siswa maupun wali murid merasa keberatan, namun tidak bisa berbuat apa-apa selain mengindah kan permintaan dari pihak sekolah SMAN 2 Rantau Utara.

 

Sampai terbit nya pemberitaan ini di publik. gubernur sumatra utara, kepala dinas pendidikan propinsi sumatera utara. agar dapat mengevaluasi kepsek SMAN 2 Rantau Utara dan bagi aparat penegak hukum (APH). dapat memeriksa kepsek SMAN 2 Rantau Utara, yang mana diduga telah melakukan bersifat pungli.

 

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *