Indonesia Investigasi
BATAM — indonesiainvestigasi.com l Aktivitas cut and fill di Kecamatan Sei Beduk, tepatnya di ruas jalan menuju Piayu Laut, Kelurahan Tanjung Piayu, kembali menuai sorotan. Kegiatan penimbunan lahan yang diduga belum mengantongi izin lengkap itu dilaporkan tetap berlangsung, meski telah dua kali dihentikan oleh tim patroli Ditpam.
Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan, penertiban dilakukan pada 14 April 2026 dan kembali pada 17 April 2026. Namun, penghentian tersebut diduga hanya bersifat sementara.
Aktivitas disebut berlanjut, bahkan berlangsung hingga malam hari—indikasi kuat adanya pengabaian terhadap peringatan aparat.
Warga sekitar menilai situasi kian mengkhawatirkan.
Lalu lintas truk pengangkut tanah yang melintasi jalan sempit disebut berlangsung tanpa kendali.
Kendaraan bertonase besar itu melaju dengan kecepatan tinggi, membawa muatan berlebih tanpa penutup, sehingga tanah kerap tumpah ke badan jalan.
“Truknya ngebut di jalan kecil, muatannya sampai tumpah dan tidak ditutup.
Jalan jadi makin hancur, kami yang lewat jadi was-was,” kata seorang warga, Jumat, 17 April 2026.
Dampak aktivitas tersebut tidak hanya pada kerusakan infrastruktur.
Warga juga melaporkan adanya insiden kecelakaan yang diduga melibatkan truk pengangkut tanah.
Pada 16 April 2026, sebuah truk disebut menyenggol pengendara sepeda motor di jalur tersebut. Tidak ada keterangan resmi terkait kondisi korban.
Tim patroli Ditpam disebut telah kembali turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan lanjutan.
Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai status akhir kegiatan tersebut—apakah telah dihentikan permanen atau masih berlangsung secara diam-diam.
Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan publik, terutama terkait legalitas proyek. Hingga kini, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas cut and fill itu belum teridentifikasi secara terbuka.
Upaya konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Ditpam dan pemerintah setempat, masih terus dilakukan.
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
Mereka menilai, jika kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin dan tidak melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, maka operasionalnya harus segera dihentikan.
Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas cut and fill tanpa kajian lingkungan dinilai berisiko merusak ekosistem dan memperparah degradasi lingkungan di kawasan tersebut.
Dalam jangka panjang, dampaknya bisa meluas, mulai dari kerusakan jalan hingga potensi bencana lingkungan.
Warga berharap ada langkah konkret dan transparan dari aparat serta pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas tersebut.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang di kawasan Sei Beduk dan sekitarnya.
(Wr/Tim)







