Indonesia Investigasi
BATAM — lndonesiainvestigasi.com Aktivitas reklamasi atau penimbunan laut di kawasan pesisir Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan. Proyek yang berlangsung terbuka di sepanjang garis pantai itu dinilai memicu pertanyaan serius terkait legalitas dan dampak lingkungannya.
Sejumlah organisasi lingkungan bersama masyarakat nelayan setempat mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kegiatan tersebut.
Mereka menilai reklamasi yang dilakukan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir sekaligus mengganggu mata pencaharian nelayan tradisional.
Isu utama yang dipersoalkan adalah kelengkapan dokumen perizinan, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang rinci dari pihak terkait mengenai status izin proyek tersebut.
Dalam aturan pemanfaatan ruang laut, setiap aktivitas yang mengubah bentang perairan, termasuk reklamasi, wajib mengantongi PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta melalui kajian Amdal.
Proses itu dimaksudkan untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan maupun menimbulkan konflik pemanfaatan ruang laut.
“Masyarakat ingin memastikan apakah proyek ini sudah melalui kajian lingkungan yang memadai atau belum. Transparansi sangat diperlukan,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Batam, Sabtu, 18 April 2026.
Di sisi lain, nelayan di sekitar lokasi mengaku mulai merasakan perubahan kondisi perairan. Mereka menyebut adanya peningkatan sedimentasi dan perubahan arus laut yang berdampak pada hasil tangkapan ikan.
Selain berpotensi mengurangi area tangkap, reklamasi juga dikhawatirkan mengganggu lokasi budidaya keramba milik warga pesisir.
Jika tidak dikelola dengan baik, perubahan arus laut bahkan berisiko memicu abrasi di wilayah pesisir lain yang tidak direklamasi.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis diminta segera membuka informasi secara transparan mengenai status perizinan proyek reklamasi di Bengkong. Keterbukaan dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus melindungi ekosistem laut dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
(Wr/Tim)








