Demak, Jawa Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Gedung Wisma Halim pada Rabu (6/12/23).
Ketua KPU, Siti Ulfaati, membuka acara dengan menyampaikan bahwa kebutuhan untuk mengisi posisi KPPS di Kabupaten Demak mencapai 25.606 orang. Mereka akan tersebar di 3.658 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 249 desa/kelurahan di 14 kecamatan se-Kabupaten Demak. Tambahan untuk petugas ketertiban/Gastib juga diperlukan, yakni 2 orang di setiap TPS, sehingga jumlah Gastib menjadi 7.136. Total keseluruhan anggota KPPS dan Gastib mencapai 32.742 orang.
“Sampaikan informasi tentang KPPS ini kepada semua anggota yang hadir hari ini. Kami harapkan Ormas dapat mendorong anggotanya, termasuk dari stakeholder terkait, untuk menjadi anggota KPPS karena kami memerlukan banyak personil,” kata Siti Ulfaati.
Ketua KPU menekankan bahwa anggota KPPS harus melek digital dan memiliki stamina yang fit dan sehat. “Petugas KPPS ini harus bisa menggunakan HP digital karena akan menggunakan aplikasi untuk merekap. Oleh karena itu, anggota KPPS harus melek digital dan berusia minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun,” jelasnya.
Abdul Latif, anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Demak, menambahkan bahwa sukses pemilu sangat ditentukan oleh KPPS sebagai unsur penting. “KPPS menjadi unsur yang sangat penting dalam kegiatan Pemilu. KPPS yang kurang optimal di salah satu TPS dapat berdampak negatif. Oleh karena itu, anggota KPPS harus teliti dan bekerja sama,” tutupnya.
Jadwal pembentukan KPPS melibatkan sejumlah tahapan, termasuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, hingga pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024, dengan masa kerja hingga 25 Februari 2024.
(Arief/Red)