Berharap Cuan dari Konten, Berujung Jadi Tersangka

Indonesiainvestigasi.com

Jawa Timur – Paranormal Samsudin Jadab, dikenal sebagai Gus Samsudin, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait video kontroversial yang memperbolehkan ‘tukar pasangan’ suami istri yang diunggah di kanal YouTube Raka Official.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (1/3) kemarin.

Dirmanto menyebut bahwa sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa Samsudin setelah dijemput paksa pada Kamis (29/2).

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Hari ini, Saudara Samsudin telah dinyatakan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Dirmanto, kasus ini bermula dari pernyataan Samsudin dalam video ‘Tukar Pasangan’ di kanal YouTube Raka Official. Dalam video tersebut, Samsudin mengklaim bahwa bertukar pasangan dan melakukan hubungan intim meskipun bukan suami-istri adalah sah.

Setelah video tersebut viral di media sosial, Samsudin sebelumnya sudah diperiksa oleh Polres Blitar Kota. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, ia diduga memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait lokasi pembuatan video.

“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya tidak konsisten terkait lokasi pembuatan konten. Saat pertama kali diperiksa, beliau menyebut dibuat di Bogor,” jelasnya.

Akibat kontroversi yang diakibatkan oleh Samsudin, kasus ini kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat proses penyelidikan.

Setelah diambil alih, penyidik langsung menjemput paksa Samsudin dari kediamannya di Blitar karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghambat penyidikan.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi bahwa Samsudin juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat,” jelasnya.

Charles menambahkan bahwa Samsudin diduga terlibat dalam pembuatan skenario konten aliran sesat tukar pasangan dengan harapan meningkatkan jumlah pengikut di kanal YouTube-nya.

Saat ini, penyidik masih menyelidiki peran dua orang lain yang diduga membantu Samsudin dalam pembuatan video tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *