Indonesia Investigasi
LHOKSEUMAWE, 14 Mei 2026 – Kecepatan dan ketangguhan jajaran kepolisian kembali terbukti. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kasus penyayatan jok sepeda motor serta perusakan fasilitas umum di kawasan parkir Masjid Islamic Center Lhokseumawe.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang solid antar satuan kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe sebagai pelaksana utama senantiasa mendapat dukungan penuh dan bekerja sama erat dengan Kapolsek Banda Sakti, AKP Hanafiah, beserta jajaran dalam seluruh proses pengungkapan hingga penanganan perkara.
Polres Lhokseumawe menegaskan bahwa pola dukungan penuh terhadap seluruh polsek jajaran akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., di bawah arahan Kapolres Lhokseumawe, AKBP dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Salah seorang terduga pelaku berinisial TIM (30), yang bekerja sebagai nelayan/perikanan dan berdomisili di Jalan Tgk Imum Daud Lorong IV, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, keluar dari rumah dan bertemu rekannya berinisial HAR (37), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Meurah Mulia Lorong V, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Keduanya kemudian berjalan kaki menuju area parkir Masjid Islamic Center untuk menjaga parkir bersama kelompoknya.
Sekitar pukul 21.40 WIB, keduanya dipanggil menuju area parkir VIP oleh saksi berinisial SA alias Bang Agam selaku koordinator keamanan masjid. Dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, HAR diduga sempat menyayat satu unit jok sepeda motor milik BS, M.H., salah seorang muadzin masjid, menggunakan sebilah pisau silet.
Sesampainya di lokasi, keduanya diberikan penjelasan oleh pihak keamanan bahwa selama berlangsungnya Festival Kuliner Ahad, mereka diperbolehkan membantu pengunjung, namun dilarang keras mengganggu pamflet bertuliskan:
“Parkir Gratis Tidak Dipungut Biaya. Apabila Ada Pihak yang Meminta Uang Parkir, Maka Itu Adalah Pungutan Liar (Pungli) dan Bukan Petugas Resmi.”
Diduga merasa keberatan karena menganggap keberadaan pamflet tersebut akan menghilangkan pendapatan mereka, TIM menyampaikan niat untuk merobek tulisan larangan itu.
Usai meninggalkan lokasi, TIM kemudian meminta sebilah pisau silet milik HAR dan menyayat pamflet tersebut. Setelah itu, keduanya diduga secara bergantian menyayat sejumlah jok sepeda motor lain yang sedang terparkir sebelum akhirnya berpisah dan kembali ke rumah masing-masing.
Polisi Imbau Korban Segera Melapor
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP dr. Bustani, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengalami kendala dalam menghimpun data korban karena hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian.
“Tim kami saat ini masih terkendala menghimpun data korban karena belum ada laporan resmi yang masuk. Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa jok sepeda motornya dibaret atau disilet oleh pelaku agar segera menghubungi saya secara langsung,” ujar AKP dr. Bustani.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat menghubungi:
📞 0852-7798-3031
(AKP dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn.)
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum maupun merusak fasilitas milik masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe: AKBP dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.
Kasat Reskrim: AKP dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn.
Bekerja Sama Dengan: AKP Hanafiah, Kapolsek Banda Sakti
Pelaksana: Tim Opsnal Satreskrim Polres
Fauzan pewarta







