Jakarta – Muhammad Ihsan, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini diumumkan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Jakarta per tanggal 31 Mei 2024.
Ihsan menjelaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dua hal utama. Pertama, ia ingin fokus mengurus bisnisnya yang terkena dampak signifikan akibat masalah internal yang melanda PWI Pusat. Kedua, ia menyadari adanya dugaan kelalaian administrasi terkait pencairan keuangan yang dilakukannya.
“Dengan memperhatikan keadaan di atas, dan dari renungan mendalam yang saya lakukan, sebagai manusia tidak luput dari tindakan khilaf atau lalai, saya berpendapat bahwa akan sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas saya sebagai Wabendum untuk ke depannya,” tulis Ihsan dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (7/6).
Masalah internal PWI Pusat yang dimaksud berkaitan dengan kerjasama antara FH BUMN dan PWI mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi. Permasalahan ini juga menyebabkan Ihsan dijatuhi sanksi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan No. 22/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 April 2024. Ihsan menyatakan bahwa ia menghormati sanksi tersebut sebagai bagian dari upayanya menjunjung tinggi organisasi.
“Prinsip ‘satu musuh terlalu banyak, seribu teman terlalu sedikit’ sangat saya pegang betul,” tambah Ihsan, mengutip filosofi Jawa “menang tanpa ngasorake” atau menang tanpa merendahkan sebagai harapannya agar keluarga besar PWI Pusat bersatu kembali dan menepikan semua ego.
Surat pengunduran diri ini juga ditembuskan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dengan segala kerendahan hati, Ihsan berharap semua permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Demikianlah perkembangan terbaru dari PWI Pusat, semoga organisasi ini segera menemukan solusi terbaik dan kembali fokus pada misinya memajukan dunia jurnalistik di Indonesia.
(TIM/Red)