Indonesia InvestigasiĀ
Aek Kanopan, Labuhan Batu – Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh *Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu* pada hari Rabu/ 16 April 2025, sbb :
*I. WAKTU DAN TKP :*
– Pada hari Rabu / 16 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib, di areal SPBU Aek Kanopan jln jend. Sudirman Kel Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
*II. TERSANGKA :*
– ANDRE PRANATA, Lk, 28 Tahun, Islam, mocok mogok, Dsn VI Desa Ledong barat Kec Aek ledong Kab.Asahan.
*III. BARANG BUKTI :*
– 2(dua) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,19 gram (dua koma sembilan belas gram bruto) .
– 1(satu) bungkus Rokok Sampoerna
– uang sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) .
*IV. KRONOLOGIS :*
– Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul.22.30 wib, unit Reskrim Polsek Kualuh pada saat melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di areal SPBU Aek Kanopan jln jend. Sudirman Kel Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.
– Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim polsek Kualuh Hulu IPDA ILHAMSYAH, SH. M.H. melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki laki yang dicurigai sesuai informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan dan dari dalam kantong celana sebelah kiri terdapat 1(satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya ditemukan 2(dua) buah plastik klip transparan yang didalam nya berisikan yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan dari dalam kantong sebelah kanan ditemukan uang sebesar Rp. 100.000 dan setelah diinterogasi bernama an. ANDRE PRANATA
– Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
*V. RTL :*
– Mengembangkan ke bandar
– Lengkapi Mindik
– Limpah ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Manurung