DUGAAN PEREDARAN SABU DI AEK KOTA BATU DI KOMANDOI AIMIN. MASYARAKAT MINTA POLISI JANGAN JADI PENONTON

 

 

indonesiainvestigasi.com  LABUHANBATU UTARA – Sumatra Utara – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Kali ini, seorang pria yang disebut bernama Aimin oleh narasumber diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan Aek Kota Batu.

 

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber kepada media online IndonesiaInvestigasi.com, Kamis (24/9/2026). Narasumber menyebut dugaan aktivitas tersebut berada tidak jauh dari kawasan pendidikan, termasuk sekitar SMA Negeri 1 Aek Kota Batu.

 

Namun, seluruh informasi mengenai keterlibatan Aimin tersebut masih berupa dugaan dan keterangan narasumber, sehingga diperlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Siapa yang tak kenal sama bos Aimin ini, Bang. Bandar narkoba yang terkenal royal dan kebal hukum,” ujar narasumber, sebagaimana dikutip dalam informasi yang diterima media, sebelum bergegas meninggalkan lokasi.

 

Dekat Dunia Pendidikan Jadi Perhatian

Dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut berada di sekitar kawasan pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan lingkungan dan perlindungan anak-anak sekolah.

 

Apabila dugaan tersebut benar, maka keberadaan jaringan peredaran narkotika di sekitar lingkungan pendidikan tentu menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian aparat. Bukan hanya terkait penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga upaya mencegah anak-anak dan generasi muda menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika.

 

Kekhawatiran tersebut semakin relevan mengingat wilayah Aek Kota Batu sebelumnya memang pernah menjadi lokasi pengungkapan kasus narkotika.

Pada Februari 2026, Polsek Na IX-X mengungkap kasus narkotika di Kelurahan Aek Kota Batu setelah menerima informasi masyarakat. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial NR diamankan bersama barang bukti yang disebut berupa sabu dan sejumlah peralatan terkait.

 

Pada Agustus 2026, Polsek Na IX-X juga melakukan kegiatan Grebek Sarang Narkoba di Lingkungan VI Suka Ramai, Kelurahan Aek Kota Batu, setelah memperoleh informasi mengenai dugaan lokasi transaksi dan penggunaan narkotika. Dalam kegiatan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah, meskipun hasil penggerebekan dilaporkan nihil.

 

Fakta tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan narkotika di wilayah tersebut bukan persoalan yang dapat dipandang sebelah mata.

 

Dugaan Omzet Ratusan Juta Perlu Dibuktikan.

Narasumber juga menyebut bahwa bisnis narkotika yang diduga dijalankan Aimin disebut mampu menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah.

 

Klaim mengenai besarnya omzet tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menerima informasi tersebut sebagai isu, tetapi melakukan pendalaman berdasarkan prosedur hukum untuk mengetahui apakah benar terdapat aktivitas perdagangan narkotika, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana pola distribusinya.

 

Jika penyelidikan menemukan bukti yang cukup, proses hukum tentunya harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Disebut Merambah Sejumlah Pedesaan

Lebih jauh, narasumber menduga aktivitas yang dikaitkan dengan Aimin tidak hanya berlangsung di Aek Kota Batu. Menurut keterangan tersebut, jaringan itu disebut telah merambah sejumlah wilayah pedesaan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Tuduhan mengenai adanya jaringan lintas desa ini juga membutuhkan verifikasi aparat. Polisi dapat menelusuri informasi masyarakat, melakukan penyelidikan sesuai kewenangan, serta mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 

Langkah tersebut penting agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pengguna atau pelaku lapangan saja apabila ternyata terdapat jaringan yang lebih luas.

 

Publik Minta Jangan Ada Ruang untuk “Main Mata”.

Sorotan lain muncul terkait pernyataan narasumber yang menyebut Aimin sebagai sosok yang dianggap “kebal hukum”.

Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan bukan bukti bahwa aparat telah memberikan perlindungan kepada pihak tertentu. Karena itu, tuduhan mengenai adanya hubungan atau “main mata” antara bandar dan aparat juga harus dibuktikan melalui fakta dan proses pemeriksaan yang sah.

 

Justru karena muncul tudingan seperti itu, transparansi penanganan informasi masyarakat menjadi penting.

Polsek Na IX-X maupun Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dapat memberikan penjelasan apabila telah menerima informasi mengenai nama dan lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat. Jika informasi tersebut belum pernah diterima, masyarakat dapat menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat diverifikasi.

 

Aparat Diminta Bertindak Berdasarkan Bukti

Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Masyarakat dapat memberikan informasi, sedangkan aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan berdasarkan bukti.

 

Polsek Na IX-X dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu diharapkan memberikan perhatian terhadap informasi mengenai dugaan peredaran sabu di Aek Kota Batu tersebut, khususnya karena lokasi yang disebut narasumber berada di sekitar lingkungan pendidikan.

 

Polres Labuhanbatu sendiri sebelumnya telah menyampaikan komitmen pemberantasan narkotika. Pada Agustus 2026, jajaran Polres Labuhanbatu mengumumkan pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi serta menyatakan tidak memberikan ruang bagi jaringan narkotika.

 

Kini masyarakat menunggu apakah informasi mengenai dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan Aimin tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi.

Jika ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi fitnah terhadap seseorang.

 

Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan bukti tindak pidana, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

 

Sebab, di tengah ancaman narkotika terhadap generasi muda, yang dibutuhkan bukan sekadar isu atau tudingan, melainkan penyelidikan yang serius, bukti yang jelas, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Penulis : Reza Perdana

Pos terkait