Indonesia Investigasi
Labuhan batu Utara – Meskipun Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan pemberantasan narkoba pada Kapolri untuk mendukung program pemerintah ( ASTACITA ).Namun tidak berlaku di kampung baru Aek kanopan, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Meski telah berulang kali di lakukan Polsek pembakaran pondok penangkapan di lokasi peredaran Narkoba yang diduga di komandoi UK, masih saja tetap eksis seakan kebal hukum.
Pada saat team media investigasi ke lokasi peredaran Narkoba yang berada di jalan kampung baru dekat kuburan.di lokasi terlihat ada beberapa orang pemuda di dalam pondok.di lokasi juga terlihat meja bilyar.
Salah seorang team investigasi dengan warga yang rumahnya berada tidak beberapa jauh dari pondok tempat beberapa pemuda itu berada yang tidak bersedia namanya di publikasikan. Mengatakan
” Masuk saja bang mau belanja bang.anggota UK lah itu semua ada juga tangan kanan nya itu bang AMR nama nya.
Beberapa bulan lalu di grebek orang polsek, semua pondok pondok itu di bakar bang.tapi salut juga kami masyarakat kampung ini bang karena UK itu gak pernah di tangkap.selalu yang di tangkap itu kaki nya saja dan tidak pernah terdengar pengembangan supaya bisa tangkap UK yang Diduga boss besar nya “ungkap masyarakat sambil gelengkan kepalanya sambil berkata luar biasa kan bang.
Boss besar nya si AMR itu mungkin kuat ya atau besar setoran nya kan bang tanya masyarakat yang tidak bersedia namanya disebut kan.
Team media kemudian bertanya dengan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya itu.Emang siapa boss nya AMR itu pak?
Boss nya itu si UK bang.
Namun setelah pernah di bakar Polsek lokasi nya.tetapi masih saja di bangun kembali apa masyarakat tidak pernah melarang pak tanya team media
Menyikapi hal ini, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum.( AMPUH )Labuhanbatu Raya.BUNG ANSORI POHAN sangat menyayangkan jika pihak APH tidak merespon informasi seperti ini, jangan sampai masyarakat meragukan keseriusan APH mensukseskan program pemerintah ASTACITA dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia
Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s/d 20 tahun.Pasal 114 ayat 1, sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati.Pasal 114 ayat 2.
Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun Pasal 115.Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas- luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan bahan kimia Narkoba.
Masyarakat meminta AKP Sopar Budiman selaku Kasat Narkoba Pol res Labuhan Batu.
juga kepada Lettu Inf Aswin Pasi Intel Kodim 0209/LB segera bertindak dan menangkap UK dan AMR pengedar serta kurir narkoba yang ada di kampung kami ini pak.harapan masyarakat.
Pewarta
Manurung