Terpojoknya Pihak  KAN pada Sidang Kedua Dalam Kasus Dakwaan Pengrusakan Dua Gembok Kantor KAN 

 

Indonesia Investigasi 

 

PADANG, SUMATERA BARAT – Konflik yang terjadi antara Ninik mamak di lembaga kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan anak nagari belum ada putusan pengadilan .

Bacaan Lainnya

 

Dalam sidang kedua yang di gelar di pengadilan negeri di jln. khatib Sulaiman no. 80 Padang pada Selasa , 18 November 2025.

 

Kasus dakwaan pengrusakkan dua gembok yakni : gembok pagar dan gembok pintu.

 

Di persidangan tersebut telah di hadirkan pula lima orang saksi. lnisial ( r ) ketua KAN sendiri ( z ) dan ( d ) di ruang sidang.

 

Saksi dari anak nagari terdiri dari dua orang yakni : Ketua Anak Nagari sendiri ( y e ) dan ( b )

 

Jawaban yang di sampaikan oleh ketua KAN dari pertanyaan kuasa hukum anak nagari , sangat mengesankan KAN .

 

Dari pertanyaan tersebut ,

Siapa yang memilih , dan mengangkat sebagai ketua di kantor KAN.

 

Ketua KAN menjawab, Dia sendiri yang memilih dan mengangkat sebagai ketua kan di Nanggalo .

 

Dari kesaksian pihak kan sendiri terkesan sangat terpojok , oleh pertanyaan – pertanyaan yang di lontarkan kuasa hukum anak nagari .

 

Karena dari pandangan dan pendapat masyarakat luas pun tidak semestinya kasus ini bergulir ke pengadilan . Seharusnya di selesaikan secara musyawarah bersama dengan secepat mungkin .

 

Mengingat kantor KAN adalah rumah nagari  ( Pengadilan adat ) Tempat penyelesaian apabila terjadi permasalahan , baik dalam kaum suku maupun dalam nagari di ranah Minang sumatera – barat .

 

Namun karena mengedepankan ego , sehingga masalah di perbesar . Akibat tidak adanya komunikasi yang baik dari Ninik mamak kepada sanak kemenakan .

 

Peristiwa ini sangat menciderai tatanan adat yang di junjung tinggi orang Minang selama ini .

 

Seperti pesan yang di wariskan dari orang tua terdahulu :

Kaluak paku

Asam balimbiang

Tempuruang

Lenggang lenggokkan

Di Bao urang

Kasuaso

Anak di pangku

Kemenakan di

Bimbiang

Urang kampuang

Di Patenggang kan

Ingek kampuang ,

Jan binaso

 

Di Mano kusuik kasalasai

Karuah KA di pajaniah ( jernih )

Kalau nan tuo , mahayun parang .

 

Setelah Ninik mamak ( ketua KAN ) keluar dari ruang sidang , sikapnya terkesan menghindar dari awak media untuk di wawancarai .

Bersambung!!!

 

Reporter: Ermawati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *